Imran Tewas Mengenaskan Setelah di Tusuk Sebilah Pisau

Rabu, 19 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM-Imran (22) warga Desa Talang Balai Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim tewas dengan luka tusuk satu liang di punggungnya, Selasa (18/9/2018) pukul 07.00.

Korban merupakan buruh di pabrik sawit milik PT BSP di Desa Rambang Kuang Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Pelaku penusukkan terhadap korban Imran hingga tewas tak lain merupakan rekan seprofesi korban yakni tersangka Khilaf (38) warga Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim.

Usai menusuk rekannya sendiri, tersangka Khilaf bersama barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, langsung menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polres OI.

Dari hasil pemeriksaan aparat Kepolisian, motif pembunuhan hanya dilatar belakangi masalah ketidakharmonisan antara korban dan pelaku.

Sehingga, terjadilah percekcokkan antar keduanya yang berujung penusukkan dan menewaskan korban Imran.

Dimana, pada saat itu, korban mendatangi pelaku di area perkebunan sawit divisi I Desa Rambang Kuang. Lalu, secara spontan keduanya bertengkar, korban terlebih dahulu memukul bagian pelipis kanan pelaku hingga memar.

Selanjutnya, korban berupaya mencabut pisau di pinggang dan langsung menyerang pelaku. Namun, pelaku Khilaf memiliki kemampuan beladiri sehingga mampu merebut pisau dari tangan korban walaupun kondisi bagian telapak tangan kanannya sempat mengalami luka robek.

Pisau tersebut langsung ditusukkan oleh tersangka sebanyak tiga kali ke arah lubang yang sama. Akibatnya, korban pun tersungkur bersimbah darah hingga tewas mengenaskan di-TKP.

“Merasa bersalah usai membunuh rekannya sendiri, tersangka langsung menyerahkan diri dan kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di ruang Sat Reskrim Polres OI. Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” terang Kasat. (Haryati/Net)

 

Berita Terkait

Herman Deru Dorong Solusi Jangka Panjang Karhutla, Kanal dan Pompa Air Disiapkan
Herman Deru Dorong Kelancaran Proyek TBB Kramasan, Pastikan Potensi SDA Sumsel Dioptimalkan
Muara Enim Jadi Tuan Rumah FORPROV II KORMI Sumsel, Cik Ujang Tekankan Koordinasi Panitia
Turun Langsung Pastikan Penanganan Karhutla, Herman Deru Dan Wamen LH Perkuat Kolaborasi Pusat-Daerah tangani Kerhutla di Sumsel
Gubernur Herman Deru Tegaskan Kolaborasi dengan BPKP untuk Jaga Akuntabilitas di Tengah Tekanan Fiskal
Wagub Cik Ujang Dengarkan Pandangan Umum Fraksi DPRD Sumsel terhadap Raperda APBD 2027
Herman Deru Hibahkan Lahan Eks DPMPTSP, Perluasan Kolam Retensi Simpang Polda Dikebut
Wagub Cik Ujang Ajak TNI-Polri dan Rakyat Bersinergi Atasi Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Herman Deru Dorong Solusi Jangka Panjang Karhutla, Kanal dan Pompa Air Disiapkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Herman Deru Dorong Kelancaran Proyek TBB Kramasan, Pastikan Potensi SDA Sumsel Dioptimalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Muara Enim Jadi Tuan Rumah FORPROV II KORMI Sumsel, Cik Ujang Tekankan Koordinasi Panitia

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Turun Langsung Pastikan Penanganan Karhutla, Herman Deru Dan Wamen LH Perkuat Kolaborasi Pusat-Daerah tangani Kerhutla di Sumsel

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Kolaborasi dengan BPKP untuk Jaga Akuntabilitas di Tengah Tekanan Fiskal

Berita Terbaru

Yogyakarta

Lima Lurah PAW Dilantik, Harda Minta Hapus Kubu

Kamis, 8 Okt 2026 - 16:26 WIB