Asyik, Pemkot Bekasi Hapuskan Denda WP PBB
GERBANGPATRIOT.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi terus melakukan proses penagihan terhadap para penunggak Wajib Pajak (WP) yang jumlahnya tidak sedikit. Dari data terdapat sejumlah 246 ribu WP yang terhitung mulai dari tahun 2007 sampai dengan 2018 belum membayarkan kewajiban pajaknya. Terkait hal ini Sekretaris Bapenda Kota Bekasi, Karya Sukmajaya mengakui jumlah penunggak pajak tersebut adalah penunggak Pajak Bumi dan Banggunan (PBB).
“Saat ini kami sedang melakukan verifikasi piutang PBB terhadap WP,” ucap Karya kepada Gerbang Patriot, Rabu (03/10).
Dari data verifikasi Bapenda lanjut Karya, sebanyak 246 ribu WP tersebut di dominasi oleh rumah tangga atau masuk ke dalam buku 1,2 dan 3 yaitu WP mulai dari seratus ribu rupiah sampai dengan dua juta rupiah. Sedangkan untuk WP buku 4 dan 5 adalah WP yang dikenakan pajak mulai dari dua juta rupiah keatas sampai dengan lima juta keatas. Menurut Karya, jumlah secara keseluruhan tunggakan WP dari buku 1,2,3,4 dan 5, kata Karya sebesar Rp. 439 M. Karya pun menegaskan, bahwa Bapenda Kota Bekasi melalui semua stakeholder akan berupaya semaksimal mungkin agar tagihan pajak tersebut bisa tercapai sampai dengan 31 Desember 2018.
“Kami tentunya membutuhkan kerjasama semua pihak, Bapenda tidak bisa bekerja sendiri. Perlu peran serta yang lain terutama dari masyarakat untuk ikut serta mengoptimalkan realisasi target tagihan tersebut,” jelas putra asli Bekasi ini.
Lebih lanjut dikatakan, selain meminta masyarakat untuk turut serta membangun kesadaran agar membayarkan kewajiban membayar pajak, Bapenda Kota Bekasi juga melibatkan beberapa elemen untuk memaksimalkan proses penagihan tunggakan pajak, diantaranya melibatkan inspektorat, Kecamatan, kelurahan dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda di setiap Kecamatan. Selain itu, tambah Karya, pihak kejaksaanpun ikut membantu proses optimalisasi dari penagihan PBB.
“Untuk buku 4 dan 5 terdapat 12 ribu surat tagihan untuk WP, dan ini sudah kami distribusikan di 12 Kecamatan se Kota Bekasi,” ujarnya.
Dalam memudahkan para WP yang sudah menunggak beberapa tahun lamanya, Pemkot Bekasi, lanjut Karya, memberikan kemudahan pembayaran Pajak tanpa harus membayarkan dendanya.
“Bersamaan itu dengan adanya Perwal Nomor 48 Tahun 2018 tentang penghapusan sanksi administrasi denda, jadi setiap WP cukup membayarkan Pajaknya saja tanpa harus membayarkan dendanya,” kata Karya.
Dengan adanya Perwal ini, Karya menghimbau kepada semua WP, yang sampai dengan saat ini belum membayarkan pajaknya, untuk segera melunasi kewajibannya.
“Silahkan bayar mumpung ada penghapusan denda, karena cukup bayar pajaknya aja tanpa bayar denda,” bebernya.
Didalam perwal tersebut proses penghapusan denda kepada wajib pajak dilakukan dimulai dari tanggal 1 Oktober 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.
“Manfaatin ini, terhitung mulai 1 Oktober sampai 31 Desember 2018,” pungkasnya. (ADI)