NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

38 Perguruan Tinggi Negeri Menyatakan Kesedian Menerima Mahasiswa Universitas Tadulako

GERBANGPATRIOT.COM – Sebanyak 38 perguruan tinggi negeri (PTN) menyatakan kesediaan untuk menerima mahasiswa Universitas Tadulako ( Untad), Sulawesi Tengah. Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) menginisiasi program ini untuk membantu kelangsungan proses belajar para mahasiswa Untad.

Mahasiswa Untad dipersilakan untuk dapat mengikuti program kuliah sementara atau “sit in” pada prodi yang berkesesuaian. Prof. Kadarsah Suryadi, Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) dan juga Ketua MRPTNI, menyampaikan rasa prihatin mendalam atas terganggunya proses perkuliahan di Untad. 

Lebih lanjut, Prof. Kadarsah Suryadi menjelaskan prosedur program “sit in” ini: 1. Daftar 38 PTN Ada 38 PTN telah menyatakan kesediaan menerima mahasiswa Untad yang sedang meninggalkan Kota Palu ke daerah lain di Indonesia, untuk dapat mengikuti program “sit in” di prodi yang relevan dengan matakuliah sejenis di PTN lain tersebut.

Baca juga: Mahasiswa Palu Dapat Kuliah Sementara di 38 Universitas Ini  2. Menghubungi PTN terdekat Mahasiswa Untad yang saat ini sedang meninggalkan Palu dan berada di kota atau daerah yang dekat dengan salah satu PTN di atas, dipersilakan segera menghubungi Dekan Fakultas yang memiliki program studi berkesesuaian di PTN tersebut.  3. Cukup membawa kartu mahasiswa Selain Dekan Fakultas, mahasiswa Untad dapat menghubungi pihak Rektorat sambil menunjukkan kartu pengenal sah atau kartu mahasiswa yang membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah mahasiswa Untad.

Selanjutnya data mahasiswa peserta program “sit in” tersebut akan dicatat dan dilaporkan ke Dekan terkait di Untad untuk mendapat konfirmasi dan persetujuan. 4. Tidak mengeluarkan nilai akhir semester Nilai mata kuliah akhir semester tetap dikeluarkan pihak Untad. PTN menerima program “sit in” hanya memfasilitasi tempat dan pembelajaran kuliah saja.

PTN penyelenggara program “sit in” akan memberikan akses pada para mahasiswa Untad untuk dapat mengikuti proses pembelajaran dengan ketentuan yang berlaku dan diatur oleh masing-masing PTN.(Kompas.com/Har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *