MA Bolehkan Oesman Sapta Jadi Caleg DPD

Kamis, 1 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Uji materi dilakukan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Iya benar dikabulkan,” kata Juru Bicara MA, Suhadi, di Jakarta, Selasa (30/10).

Meski demikian, hingga saat ini Suhadi belum mengetahui substansi dari putusan MA tersebut. Suhadi belum dapat memastikan, apakah dikabulkannnya gugatan itu serta merta meloloskan Oesman menjadi calon anggota DPD meskipun tetap menjabat sebagai pengurus parpol.

“Nanti kita liat isinya karena kita belum bisa berkomunikasi dengan hakimnya,” ujar Suhadi.Suhadi mengatakan, dirinya telah menghubungi pihak manajemen perkara terkait salinan putusan tersebut.

Dalam beberapa hari ke depan, Suhadi mengatakan pihaknya akan menyampaikan isi dari putusan itu. “Saya sudah menghubungi manajemen perkara, mungkin 2–3 hari lagi baru bisa kita sampaikan isinya bagaimana,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret Oesman sebagai calon anggota DPD lantaran ia tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Oesman dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang merangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin (23/7).

Belum Bersikap

Sementara itu, KPU berencana bertemu dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menanyakan putusan MA yang mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Hal ini terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). KPU juga mempertimbangkan untuk mengirim surat ke dua lembaga tersebut.

“Kami ada dua opsi. Kami mau ketemu secara langsung, secara resmi atau mau bersurat. Ini opsi lho ya. Yang masih akan dibahas dalam pleno,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/10).

Wahyu mengatakan, putusan MK terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD sudah jelas dan terang benderang.

Bahkan, saat itu, MK pernah menggelar konferensi pers terkait putusan tersebut supaya tidak terjadi multitafsir. Namun, MA justru mengeluarkan putusan yang susbstansinya tidak sama dengan putusan MK. Menurut Wahyu, hal itu menyebabkan adanya dua produk hukum yang berbeda.

“Putusan MK itu kan hukum. Kemudian, putusan MA juga hukum. Nah, dua putusan yang substansinya berbeda, maka kita kan perlu bertanya kepada lembaga yang mengeluarkan putusan itu,” ujar Wahyu.

Upaya komunikasi ke MA dan MK dilakukan KPU agar keputusan yang diambil oleh penyelenggara pemilu itu tidak keliru. Sebab, KPU harus memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait.

“KPU harus segera eksekusi demi kepastian hukum. Nah ini kan ada dua putusan yang substansinya beda. Maka, ya kami harus nanya kepada MA maupun MK,” kata Wahyu.

“Sekali lagi, kalau kami bertanya, itu tidak berarti KPU tidak patuh hukum. Justru kami berhati-hati dalam mematuhi hukum, maka kami bertanya,” lanjut dia. (*)

Berita Terkait

Mendagri Tegaskan Komitmen Kawal Regulasi Daerah agar Tepat Sasaran dan Berdampak
Satgas PRR Dampingi BRIN Verifikasi Calon Lokasi Pembangunan Arsinum di Aceh Utara
Wamendagri Wiyagus Dorong Demak Jadi Model Penanganan TBC
Mendagri Minta Pemda Perkuat Peran Diskominfo dalam Komunikasi Strategis dan Efektivitas Kebijakan Publik
Wamendagri Wiyagus Dorong Pemda Prioritaskan Penanggulangan TBC dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
Wamendagri Akhmad Wiyagus Dorong Penguatan Peran Pemda hingga Desa dalam Eliminasi TBC
Satgas PRR Salurkan Tali Asih kepada 31 KK Terdampak Banjir di Pidie Jaya
Perkuat Peran Posyandu pada Enam Bidang SPM, TP Posyandu Pusat Beri Asistensi di Sorong

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Mendagri Tegaskan Komitmen Kawal Regulasi Daerah agar Tepat Sasaran dan Berdampak

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Satgas PRR Dampingi BRIN Verifikasi Calon Lokasi Pembangunan Arsinum di Aceh Utara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Wamendagri Wiyagus Dorong Demak Jadi Model Penanganan TBC

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Mendagri Minta Pemda Perkuat Peran Diskominfo dalam Komunikasi Strategis dan Efektivitas Kebijakan Publik

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Wamendagri Wiyagus Dorong Pemda Prioritaskan Penanggulangan TBC dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru