NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

BPC HIPMI Se-Banten, Berhentikan Dedi Muhdi Sebagai Ketum

GERBANGPATRIOT.COM – 6 (enam) Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten/kota se Provinsi Banten mencabut mandat dan memberhentikan Dedi Muhdi sebagai Ketua Umum HIPMI Banten.

“Ketika semua BPC HIPMI se-Banten mencabut mandat dan memberhentikannya maka proses musdalub harus segera dilaksanakan untuk mendapat pengganti Saudara Dedi Muhdi sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Banten, karena Dedi Muhdi telah melanggar Pedoman Organisasi HIPMI yakni ART HIPMI Pasal 6 ayat 3, Pasal 11 ayat 1, Pasal 23, PO Nomor 17/PO/HIPMI/IX/2017 Pasal 4 ayat 2 point a dan b, PO HIPMI Nomor 09/PO/HIPMI/IX/2017 Pasal 8 ayat 3, PO HIPMI Nomor 10/PO/HIPMI/IX/2017 Pasal 14 ayat a, b dan c.” kata Ketua Umum BPC Hipmi Kota Tangerang Lana Maulana, Rabu (8/11).

Menurut Lana pria yang juga berprofesi sebagai Advokat, upaya pencabutan mandataris itu merupakan kedaulatan BPC. “Kami (Para ketua Umum BPC Hipmi-red) sudah melayangkan pernyataan mosi tidak percaya terhadap Saudara Dedi Muhdi kepada BPP HIPMI berikut dengan SK hasil rapat BPL di masing masing BPC yang hasil mengesahkan mosi tidak percaya tersebut,”jelas Lana.

Sementara itu, Ketum HIPMI Kabupaten Tangerang Muhammad Kholid Gani, menyampaikan di Medsos terjadi penyesatan informasi tentang Rakerda dan Diklatda HIPMI Banten 2018, ketentuaan PO 17/PO/HIPMI/IX/2017 pasal 4 ayat 2 huruf a dan b, jelas menyebutkan bahwa Peserta Rakerda adalah BPD dan BPC serta wajib mendapat Mandat, nah pada kenyataannya ketentuan PO ini dilanggar, Ketum BPC HIPMI Se Banten tidak ada yang hadir dan parahnya lagi Pimpinan Sidang bukan anggota HIPMI, ini kan asal-asalan banget. Nah untuk itu saya minta ke BPP untuk membatalkan hasil Rakerda BPD HIPMI Banten, inilah bukti nyata pelanggaran Pedoman Organisasi HIPMI, makanya kami BPC bulat untuk mencabut mandat Dedi Muhdi sebagai Ketua Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.