NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Perjuangan Nuril melawan hasil putusan Pengadilan Negeri

GERBANGPATRIOT.COM – Dukungan untuk terpidana kasus perekaman percakapan mesum, Baiq Nuril belum putus. Perjuangan Nuril melawan hasil putusan Pengadilan Negeri Mataram dimulai hari ini.

Nuril bersama kuasa hukumnya akan melaporkan eks Kepsek M di SMAN 7 Mataram ke polisi dengan pasal pencabulan siang nanti.

“Jadi rencana teman-teman tim hukum akan melaporkan tindak asusila yang sudah dilakukan oleh kepala sekolah sebagaimana terdapat dalam salinan putusan kemarin itu untuk dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat. Jam 9 atau 10 siang (nanti)” kata Kuasa Hukum Nuril, Joko Sumadi saat dihubungi detikcom, Minggu (18/11/2018) malam.

Joko mengatakan pelaporan balik terhadap M karena masifnya dukungan dari masyarakat untuk menuntut keadilan. Pelaporan ini juga disebut sebagai pembuktian bahwa Nuril adalah korban.

“Desakan dari masyarakat menginginkan ini sebenarnya akar masalahnya dari kepala sekolah kenapa tak dilaporkan, akhirnya oke kita akan laporkan,” lanjut Joko.

Di kasus ini, awalnya Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi oleh MA, Nuril divonis bersalah dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Dari situ, dukungan buat Nuril bermunculan. Warga menggalang dana untuk Nuril agar lolos dari denda Rp 500 juta.

Penggalangan dana itu dibuat di kitabisa.com/saveibunuril. Hingga Minggu (19/11/2018) pukul 05.54 WIB sudah terkumpul Rp 298 juta.

Komisi III DPR yang membawahkan bidang hukum juga membela Bu Nuril di kasus ini. DPR menilai kasus Nuril yang dihukum 6 bulan penjara MA menjadi bahan berbenah pengadilan.

“Kami menaruh perhatian terhadap kasus Nuril dan berharap Nuril mendapatkan keadilan yang diharapkannya. Selain itu kasus Nuril menunjukkan bahwa reformasi hukum yang telah diupayakan Jokowi selama ini masih perlu waktu untuk terus dibenahi,” kata anggota Komisi III F-PKB Abdul Kadir Karding kepada wartawan, Jumat (16/11).

Komnas Perempuan mengecam MA yang memvonis Nuril 6 bulan penjara. Menurut Komnas Perempuan, vonis terhadap Nuril tidak pas karena dianggap sebagai korban pelecehan seksual.

“Atas kondisi itu Komnas Perempuan memberikan perhatian serius pada pelecehan seksual yang dialami BN (Baiq Nuril) dan upayanya membela diri. Komnas Perempuan telah memberikan keterangan sebagai Ahli dalam persidangan kasus ini di Pengadian Negeri (PN) Mataram, yang telah memutus bebas BN dari dakwaan melakukan pelanggaran UU ITE, yang saat ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung,” ucap komisioner Komnas HAM, Yunianti Chuzaifah.

Wakil Ketua MPR RI Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga ikut bersuara di kasus Bu Nuril. Dia menganggap vonis hukuman kepada Nuril mencederai rasa keadilan di masyarakat.

“Dia merekam semua itu kan supaya terhindar dari fitnah. Dia punya anak yang masih menyusu, punya suami. Atasannya yang selalu menggoda, kok malah Bu Nuril yang dihukum. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Cak Imin Sabtu (17/11).

Dukungan buat Nuri juga sampai ke tanah Sulawesi Selatan. Pemuda dan mahasiswa di Makassar menggelar aksi solidaritas membela Nuril. Peserta aksi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan Nuril.

“Presiden harus memberikan sikap, memberikan amnesti ke ibu Nuril dan menyelamatkan dia dari kriminalisasi,” kata Humas solidaritas aksi, Azis Duppa.

Aksi Solidaritas Makassar untuk Ibu Nuril digelar di Car Free Day (CFD) Jalan Boulevard, Makassar, pada Minggu (18/11) pagi. Aksi digelar dengan menuliskan tanda tangan sebagai pembelaan kepada Nuril. Ada juga berbagai tulisan yang berisi pembelaan terhadap Nuril.(JML)

Sumber : https://news.detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.