Janda Muda Diciduk Polis, Karna Meliki Sabu Seberat 1 Gram
GERBANGPATRIOT.COM – Serang. YN (47) harus merasakan dinginnya penjara. Janda muda yang beralamat di Komplek Taman Asri, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, ini diciduk polisi lantaran memiliki narkoba jenis sabu, Selasa (15/1/2019).
Informasi yang dihimpun, YN ditangkap saat berada di rumah temannya, di perumahan Bukit Tirta Nirmala, Kuranji Cikulur, Kota Serang, sekitar pukul 23.30 WIB. Dari penangkapan itu, diperoleh barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 gram dari tangan pelaku.
“Ya, betul. Kami telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak narkoba jenis sabu tadi malam,” kata Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten AKBP Thelly Iskandar Muda kepada wartawan, kemarin.
Dalam proses penggeledahan, sabu seberat 1 gram itu disimpan pelaku dalam 2 paket plastik klip bening. Satu paket didapat polisi di dalam dompet pelaku, sedangkan sisanya disimpan di dalam kotak perhiasan warna merah saat polisi menggeledah rumah pelaku.
“Dalam penggeledahan di rumah pelaku, kami juga mengamankan sebuah alat hisap yang diduga sering digunakan oleh pelaku untuk mengonsumsi sabu tersebut,” ujar Thelly.
Thelly menjelaskan, penangkapan YN dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaaan narkotika jenis sabu. Berbekal laporan itulah, polisi langsung melakukan penyelidikan di Perumagan Bukit Tirta Nirmala, Kuranji Cikulur, Kota Serang.
Meski sudah mengamankan pelaku ke Mapolda Banten, namun polisi belum bisa meminta keterangan dari janda muda tersebut. Sebab kata Thelly, kondisi psikologis pelaku masih belum stabil dan belum mau diajak bicara oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Banten.
“Sampai sore ini, kami belum bisa mengambil keterangan dari pelaku. Kuat dugaan kami, pelaku sudah sering mengonsumsi barang tersebut. Tapi kita pastikan, kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari informasi siapa Bandar di atasnya,” tutur Thelly.
Atas perbuatannya, YN kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolda Banten. Janda muda tersebut diancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, (Zak)