NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Ini Peryataan Resmi FSB Karya Utama Wilayah Lampung

GERBANGPATRIOT.COM – Pada 17 September 2018 terbit surat mutasi kerja untuk pekerja atas nama Hermansyah ke PT. Ersindo Mulia. Mutasi kerja dari PT. SBB ke PT. Ersindo Mulia merupakan mutasi kerja dari badan hukum satu ke badan hukum lain yang tidak diperbolehkan sehingga harus batal demi hukum.

Hal ini diperkuat Nota Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan No. 568/257/IV.07/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018. yang menyatakan bahwa mutasi kerja harus batal demi hukum dan mempekerjakan kembali pekerja atas nama Hermansyah ke PT. SBB.

Selain mutasi terhadap Hermansyah telah terjadi PHK sepihak terhadap 4 pekerja yaitu M. Jahri, Ribut Apriansyah, Junaidi A, Dadan Masdan) di PT. Sumber Batu Berkah dengan alasan habis kontrak, efisiensi dan pekerja tersebut tidak loyal terhadap perusahaan. Sehingga dalam prosesnya SBKU SBB melalui pengurusnya yaitu Ketua, Sekretaris, Bendahara dalam hal ini melakukan Advokasi terhadap 4 pekerja yang di PHK karena subjektif dan pekerja tersebut merasa tidak melakukan kesalahan.

Bahkan dalam perundingan 25 September 2018 perusahaan mengakui bahwa pekerjaan pekerja tidak dapat dikontrak (PKWT) namun faktanya PHK masih berlandaskan habis kontrak.

Akibat perundingan demi perundingan yang dilakukan tidak menemukan hasil maka SBKU SBB memutuskan untuk melakukan aksi mogok kerja.

Mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja yang tergabung dalam SBKU SBB adalah mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 137 UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan “Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan”.

Mogok kerja yang dilakukan SBKU SBB dilakukan secara sah, tertib dan damai dan merupakan akibat dari gagalnya perundingan. Gagalnya perundingan yang dimaksud ialah perusahaan menolak menjalankan nota anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan No. 568/257/IV.07/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018. yang mengatakan bahwa mutasi kerja terhadap Hermansyah harus batal demi hukum karena melanggar ketentuan Hukum yang berlaku dan menganjurkan perusahaan untuk mempekerjakan kembali Hermansyah.

Bahkan dalam proses Advokasi yang dilakukan SBKU SBB – FSBKU terhadap anggotanya dan juga advokasi kebijakan sistem kerja di Perusahaan mendapat tindakan balasan dengan Mem-PHK secara sepihak dengan alasan yang mengada-ada terhadap Jeky Modelo Barus yang merupakan Pengurus SBKU SBB – SBB (Selaku Bendahara SBKU SBB dan Bendahara FSBKU Cabang Lampung Selatan) yang pada saat itu ditugaskan oleh organisasi menjadi penanggungjawab advokasi terhadap anggota di PT. SBB.

Sehingga tindakan tersebut dapat diduga sebagai upaya untuk melemahkan Serikat Buruh yang mengarah terhadap bentuk Pemberangusan Serikat (Union Busting).

Dalam pelaksanaan mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja yang tergabung dalam SBKU SBB perusahaan melakukan tindakan balasan yang dapat dianggap sebagai bentuk intimidasi mulai dari Surat Peringatan, Pemutusan arus listrik ke rumah salah satu pekerja yang terlibat mogok, dan menggantikan pekerja yang mogok dengan pekerja lain dari luar perusahaan.

Sehingga hal ini juga bertentangan dengan ketentuan pasal 144 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003. Saat ini tercatat 68 Pekerja yang terlibat dalam aksi mogok kerja yang seluruhnya merupakan anggota dari SBKU SBB- FSBKU telah di PHK secara sepihak oleh PT. SBB. Kami menilai bahwa hal ini adalah bentuk kesewenang-wenangan perusahaan terhadap pekerja dan semakin membuat jelas dan terang bahwa motivasi perusahaan adalah bukan untuk memperbaiki sistem kerja yang adil dan menghormati hak pekerjanya melainkan untuk memberangus hak berserikat kepada pekerjanya.

Ternyata perilaku zolim terkadap pekerja tidak hanya terjadi di PT Sumber Batu Berkah, RSUDAM yang merupakan pusat layanan kesehatan masyarakat milik pemerintah daerah lampung juga hingga kini masih memiliki kewajiban yang belum ditunaikan atas pembiaran yang dilakukan oleh pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek Provinsi Lampung atas opini publik yang berkembang terkait pungutan liar ditambah dengan pengalihan tugas yang semakin menguatkan opini publik yang kemudian menyudutkan nama baik Jhon Waldi F Sinaga alias Ucok.

Seperti yang kita ketahui Pada tanggal 20 September 2017 telah terjadi permasalahan dugaan pungutan liar dan penelantaran jenazah atas nama Berlin Istana di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek Provinsi Lampung yang dituduhkan kepada Jhon Waldi F Sinaga alias Ucok dimana pada kejadian tersebut bertugas sebagai pengemudi ambulance. Dan atas tuduhan tersebut, Ucok tidak diberikan cukup ruang untuk melakukan klarifikasi ke publik oleh manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek Provinsi Lampung untuk meluruskan pemberitaan yang beredar dan menyudutkan nama baik, dan malah diberikan Surat Perintah Alih Tugas dari Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek Provinsi Lampung yang semula bertugas sebagai pengemudi ambulance ke Instalansi Laundry Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek Provinsi Lampung dengan Nomor : 800/3170/VII.02/2.3/X/2017 yang ditanda tangani oleh dr. Hery Djoko Subandriyo, M.KM selaku Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek Provinsi Lampung.

Berdasarkan Surat Gubernur Lampung Nomor 700/1727/II.01/10/2017 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus dugaan Penelantaran Jenazah atas Berlin Istana menyatakan terjadi kesalahpahaman antara pihak Rumah Sakit dalam hal ini Ucok dengan Sdr, Ardian sebagai orang tua almarhumah atas nama Berlin Istana akibat dari perbedaan data pasien sebagai peserta BPJS pada saat masuk dan keluar rumah sakit. Dan telah terjadi kelalaian terhadap SOP Point 1 s/d 3 oleh petugas ruang ICU atas nama Dwi Haryono sesuai keputusan direktur utama Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek Provinsi Lampung. Nomor 180/04.H/VII.02/7.2/IX/2017 Tanggal 5 September 2017 tentang prosedur tetap penggunaan mobil ambulance dan mobil jenazah di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek Provinsi Lampung, Sehingga tidak cukup bukti terjadi pungutan liar kepada keluarga almarhumah Berlin Istana seperti yang dituduhkan kepada Ucok dalam penggunaan Mobil ambulance, sehingga tidak ada alasan bagi pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek Provinsi Lampung untuk mengalih tugaskan Ucok.

Untuk itu kami mendesak semua pihak yang berwenang segera menindak tegas instansi/perusahaan yang lalai dan tidak mematuhi Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta menyatakan sikap :

1. Tolak PHK Secara Sepihak
2. Pekerjakan Kembali 68 Pekerja yang di PHK Sepihak di PT. Sumber Batu Berkah
3. Jalankan Nota Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung
Selatan No. 568/257/IV.07/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018. Pekerjakan Kembali
Hermansyah di PT. Sumber Batu Berkah.
4. Lawan segala bentuk pemberangusan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (Union Busting).
5. Wujudkan Sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi pekerja.
6. Usut Tuntas Pelanggaran Ketenagakerjaan DI PT Sumber Batu Berkah
7. Mendesak Manajemen RSUDAM untuk menjalankan surat Gubernur Lampung No :
700/1727/II.01/10/2017
8. Mendesak manajemen untuk mengembalikan posisi pekerjaan Jhon Waldi F Sinaga
seperti semula dan melakukan klarifikasi ke publik sebagai bentuk pemulihan nama baik.(amn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *