Pemerintah Keluarkan PP tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Minggu, 24 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM- Jakarta 13/3, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang resmi di tandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2019 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM, Yasona H. Laoly.

Hal ini dilakukan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilaporkan kepala daerah.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menyebutkan bahwa dalam PP tersebut, dijelaskan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah

Pertama, laporan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah (LPPD) yang merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat.

Kedua, laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketiga, Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) yang merupakan informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat.

Keempat, Evalusi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten

Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan LPPD, LKPJ, RLPPD, EPPD tersebut disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi, dan objektif.

Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Sedangkan pada saat PP ini mulai berlaku maka PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat. Selain itu, PP Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Wamendagri Akhmad Wiyagus Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi di Daerah
Wamendagri Bima Arya Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah
Menjaga Pemerintahan di Tengah Transisi Politik, Kemendagri Rekam Pembelajaran dari 12 Penjabat Kepala Daerah
Pemulihan Pascabencana Tunjukkan Progres Signifikan, Menko PMK Apresiasi Satgas PRR
Mendagri Dorong Pemda Papua Pegunungan Laksanakan Program Perumahan Sesuai Aturan
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Wamendagri Bima Arya Ajak Siswa SMAN Unggulan M.H. Thamrin Siapkan Indonesia Emas 2045
Wamendagri Bima Ajak Generasi Muda Terus Suarakan Gagasan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera Terus Berjalan, Kasatgas Tito Monitor Progres Penanganan Infrastruktur dan Fasilitas UMKM

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Wamendagri Akhmad Wiyagus Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi di Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Menjaga Pemerintahan di Tengah Transisi Politik, Kemendagri Rekam Pembelajaran dari 12 Penjabat Kepala Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Pemulihan Pascabencana Tunjukkan Progres Signifikan, Menko PMK Apresiasi Satgas PRR

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Mendagri Dorong Pemda Papua Pegunungan Laksanakan Program Perumahan Sesuai Aturan

Berita Terbaru