NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

KPU Kota Bekasi Lalai, MAPPILU: Minta Segera Diusut

GERBANGPATRIOT.COM-Ketua Umum Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilihan Umum (MAPPILU), Firdaus menilai, Komisi Pemilihan Umum ceroboh dan lalai saat mengangkut surat suara sebagaimana terekam oleh salah satu warga Bekasi, Selasa 19 Maret 2019 lalu.

Diketahui, seorang warga Kota Bekasi bernama Amsar menjumpai dan merekam perjalanan  sebuah truk bak terbuka yang mengangkut surat suara.

Warga bernama Amsar ini pun sudah membuat pengaduan ke Bawaslu Kota Bekasi, Jum’at (22/3/2019)

Dari rekaman berdurasi lebih dari 15 menit  itu, nampak kendaraan bak terbuka itu mengangkut tanpa menutupi bak atasnya dengan terpal dan juga tanpa pengawalan aparat kepolisian. Hal ini sangat mengkhawatirkan karena bisa berakibat surat suara rusak, hilang atau pun kehujanan.

Ketua Mappilu Firdaus menilai, kelalaian yang dilakukan KPUD Kota Bekasi tersebut  dapat berdampak hukum  dan  membuat persepsi publik tidak percaya pada lembaga yang dibentuk untuk pemilu tersebut.

Firdaus juga menegaskan, kelalaian yang terjadi itu tidak cukup selesai hanya dengan minta maaf karena harus ditindaklanjuti oleh masyarakat.

“Kelalaian itu bisa memprovokasi dan atau membuat persepsi publik terhadap pelayanan yang dilakukan KPU. Dan berimbas tingkat kepercayaan publik akhirnya semakin turun. Sudah surat suara hanya dibungkus plastik,  mobil terbuka yang saya lihat di video ini sudah jelas sangat menyepelekan,  menyederhanakan hak rakyat  yang semestinya dilindungi,” kata Firdaus, ketika dihubungi via sambungan seluler.

Untuk itu kata dia, agar kejadiannya tidak terulang maka harus diusut tuntas.

Sementara terkait laporan yang sudah dilakukan oleh Sang Perekam Video ke Bawaslu, maka kata Firdaus, Bawaslu harus memproses laporan tersebut.

“Bawaslu harus bertindak,  aparat harus bertindak segera karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak apalagi menyangkut hajat bangsa yaitu Pemilu,” katanya.

“Saat ini  semua elemen masyarakat berharap tercipta  pemilu damai dan adil,” imbuhnya.

Ketika dikonfirmasi, Ketua KPU Kota Bekasi mengakui kelalaian pelaksanaan angkutan surat suara.

“Terkait peristiwa kemarin saya mengakui ada kelalaian saya siap bertanggung jawab atas kelalaian yang ada, kita stop pengiriman menggunakan mobil bak terbuka, memang hanya satu kali,” ujar Ketua KPUD Kota Bekasi Nurul Sumarheni di kantornya.

Sebenarnya, lanjut Nurul, kalau dari juknisnya sendiri untuk mengirimkan logistik tidak diatur spesifik (jenis kendaraannya) disebut misalnya boleh pakai kereta api, truck besar, truk kecil, dan kontauner hanya seperti itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.