Mendagri Hormati Putusan MK yang Mengesahkan Suket Menjadi Syarat Mencoblos pada Pemilu 2018

Kamis, 28 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM-Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghormati dan menyambut baik terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan Nomor Perkara 20/PUU-XVII/2019 yang mengesahkan Surat Keterangan (Suket) menjadi syarat mencoblos pada Pemilu Serentak Tahun 2019.

” Kemendagri menghormati Putusan MK yang mengesahkan Surat Keterangan (Suket) dari KTP-el menjadi syarat mencoblos pada Pemilu Serentak 2019″, terang Mendagri.

Lebih lanjut Mendagri juga menyampaikan bahwa yang berwenang untuk melakukan tindaklanjut dari Putusan MK tersebut adalah penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP).

Ia juga menegaskan posisi dari Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah sifatnya mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan mendukung serta fasilitasi penyelenggara Pemilu secara penuh.

” Prinsipnya Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan jajaran Dukcapil di daerah siap membantu KPU sama halnya saat pelaksanaan Pilkada serentak”, tegas Mendagri.

Lebih lanjut, Kepala Pusat Penerangan Bahtiar menambahkan bahwasanya Surat Keterangan (Suket) dari KTP-el diberikan kepada WNI yang sudah merekam dan sudah terdata dalam data base kependudukan, namun belum menerima KTP-el

” Kita tunggu apa posisi KPU atas putusan MK tersebut. Prinsipnya Pemerintah dan pemerintah daerah  sifatnya mendukung melalui bantuan dan fasilitasi apa yang nrnjadi permintaan dari Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum”, tukas Bahtiar

Sebelumnya  Mahkamah Konstitusi dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3/2019), mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman KTP-el bagi warga negara yang belum melakukan perekaman.

“Menyatakan frasa “kartu tanda penduduk elektronik” dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk pula Surat Keterangan (Suket) perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau instansi lain yang yang memiliki kewenangan untuk itu.

Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Wamendagri Akhmad Wiyagus Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi di Daerah
Wamendagri Bima Arya Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah
Menjaga Pemerintahan di Tengah Transisi Politik, Kemendagri Rekam Pembelajaran dari 12 Penjabat Kepala Daerah
Pemulihan Pascabencana Tunjukkan Progres Signifikan, Menko PMK Apresiasi Satgas PRR
Mendagri Dorong Pemda Papua Pegunungan Laksanakan Program Perumahan Sesuai Aturan
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Wamendagri Bima Arya Ajak Siswa SMAN Unggulan M.H. Thamrin Siapkan Indonesia Emas 2045
Wamendagri Bima Ajak Generasi Muda Terus Suarakan Gagasan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera Terus Berjalan, Kasatgas Tito Monitor Progres Penanganan Infrastruktur dan Fasilitas UMKM

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Wamendagri Akhmad Wiyagus Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi di Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Menjaga Pemerintahan di Tengah Transisi Politik, Kemendagri Rekam Pembelajaran dari 12 Penjabat Kepala Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Pemulihan Pascabencana Tunjukkan Progres Signifikan, Menko PMK Apresiasi Satgas PRR

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Mendagri Dorong Pemda Papua Pegunungan Laksanakan Program Perumahan Sesuai Aturan

Berita Terbaru