Mendagri Perintahkan Dirjen Dukcapil Tindak Lanjuti Putusan MK

Kamis, 28 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM-Jakarta,  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo perintahkan langsung Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil menindak lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII atas uji materi terhadap UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu . Hal itu dikatakannya di Jakarta, Jumat (29/03/2019).

“Saya telah perintahkan Pak Zudan, Dirjen Dukcapil untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu, dan Pak Zudan sudah melaporkan telah diterbitkan Surat Edaran kepada Gubernur, Bupati/walikota untuk mempercepat perekaman KTP-el,” kata Tjahjo.

Dalam Surat Edaran Nomor 471.13/2518/Dukcapil itu disampaikan hal-hal berikut.

Kepada Bupati/Walikota agar memerintahkan Kepala Dinas  Kependudukan dan  Pencatatan Sipil Kabupaten/kota untuk melakukan dukungan dan percepatan perekaman KTP-el bagi warga negara Indonesia wajib KTP-el yang belum merekam.

Pertama, melaksanakan pelayanan pada hari sabtu, minggu, termasuk pada hari-hari libur lainnya.

Kedua, pada saat hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota agar tetap memberikan pelayanan dan dukungan kepada KPU untuk pengecekan data calon pemilih yang diperlukan.

Ketiga, melaksanakan pelayanan jemput bola ke lokasi-lokasi yang sulit dijangkau, sekolah-sekolah, Lapas, Rutan, panti-panti, rumah sakit, serta lokasi-lokasi penduduk rentan administrasi. Menerbitkan surat keterangan telah merekam KTP-el bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP-el dan belum bisa dicetak KTP-elnya.

Keempat, dalam hal perekaman KTP-el sudah berstatus print ready record (PRR) untuk segera dilakukan pencetakan

Selanjutnya, Surat Edaran tersebut meminta Gubernur agar memastikan langkah-langkah yang dilakukan bupati/walikota  di atas, benar-benar dapat diimplementasikan di kabupaten/kota yang menjadi wilayah kerjanya.

Diketahui, MK telah memutuskan, mengabulkan sebagian permohonan uji materi dengan nomor perkara 20/PUU -XVII/ 2019 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam perkara tersebut, salah satu hal yang dikabulkan adalah uji materi Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan KTP-el untuk memilih. Kemudian, MK pun memutuskan bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos pada Pemilu Serentak 2019.

Puspen Kemendagri.

Berita Terkait

Komoditas Unggulan Lampung Tampil di Panggung Global, Batin Wulan Promosikan Tepung Mocaf dan Ikan Cobia di Ajang IN2HCC
Gandeng Musisi Yunan Helmi, Mende Resmi Luncurkan Single Terbaru Berjudul “Cerita Cinta”
Raih Penghargaan Tingkat Nasional, BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Tata Kelola Zakat yang Akuntabel
Teken MoU, PWI Perkuat Sinergi dengan Lemhannas untuk Menjaga Ketahanan Nasional
IAS Group Raih Apresiasi dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026
Gubernur Mirza Kembali Raih Grand BAZNAS Awards 2026, Perkuat Ekosistem Zakat Produktif di Lampung
Prof. Edy Buka Suara di AFEBSI: Tanpa Kolaborasi, Indonesia Emas 2045 Sulit Tercapai
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Raih Peringkat Kedua ADLG Awards 2026

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Komoditas Unggulan Lampung Tampil di Panggung Global, Batin Wulan Promosikan Tepung Mocaf dan Ikan Cobia di Ajang IN2HCC

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Gandeng Musisi Yunan Helmi, Mende Resmi Luncurkan Single Terbaru Berjudul “Cerita Cinta”

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Raih Penghargaan Tingkat Nasional, BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Tata Kelola Zakat yang Akuntabel

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Teken MoU, PWI Perkuat Sinergi dengan Lemhannas untuk Menjaga Ketahanan Nasional

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:12 WIB

IAS Group Raih Apresiasi dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Berita Terbaru