Tunggu Rekapitulasi di Jaktim-Jakut, KPU DKI Tunda Pleno Tingkat Provinsi
GERBANGPATRIOT.COM – Jakarta, KPU DKI Jakarta menunda rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2019 di tingkat provinsi. Sebab proses rekapitulasi di tingkat Jakarta Timur dan Jakarta Utara belum selesai.
“Kita masih menunggu proses rekapitulasi di Jakarta Utara dan Jakarta Timur yang sampai hari ini masih berlangsung. Jadi kalau misalkan di utara dan timur sudah selesai bisa dilanjutkan di sini,” kata Komisioner KPU DKI Nurdin, di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2019).
Nurdin mengatakan di Jakarta Utara masih melaksanakan rekapitulasi di 1 kecamatan yaitu Koja. Sementara itu, di Jakarta Timur yaitu kecamatan Kramat Jati, Makasar, Pulogadug, dan Duren Sawit. Sementara kecamatan yang sudah menyelesaikan proses rekapitulasi di Ciracas, Matraman, Cipayung, dan Pasar Rebo.
“Nah sisanya Kramat Jati, Makasar, dikabarkan hari ini sisanya itu mungkin besok. Nah proses pelaksanaan di Jaktim itu sendiri di kecamatan-kecamatan yang masih menyisakan rekapitulasi (masih dibacakan) itu di Duren Sawit dan Pulogadung. Sisanya sudah finalisasi artinya pengadministrasian,” kata Nurdin.
Ia menyebut proses administrasi di tingkat kecamatan membutuhkan 1 hingga 2 hari. Misalnya untuk proses tanda tangan PPK, tanda tangan saksi, dan proses penggandaan.
“Kemudian ada stempel itu butuh waktu lama. Karena DAA 1 itu kan berlembar-lembar yang dibutuhkan untuk kepentingan saksi pengawas TPS kecamatan dan lain-lain,” imbuhnya.
Setelah proses administrasi di tingkat kecamatan selesai dilanjutkan dengan pleno di tingkat kabupaten/kota. Selanjutnya berjenjang dibawa ke tingkat provinsi. Ia menyebut kemungkinan pleno tingkat provinsi bisa dilaksanakan malam ini apabila di Jakarta Utara menyelesaikan rekapitulasinya hingga malam nanti.
“Kalau info dari Jakut kapan mereka melaksanakan itu. Kalau misalnya mereka melaksanakan siang mungkin malam ini kita bisa laksanakan. Tapi kalau mereka melaksanakannya nanti malam di tingkat kota, artinya kita Minggu (12/5) pagi baru melaksanakan,” ujarnya.
Sedianya target rekapitulasi selesai pada 12 Mei, Nurdin berharap rapat pleno tingkat provinsi tidak molor. Saat ini KPU DKI sedang berkirim surat terhadap KPU RI untuk meminta fatwa terkait hal tersebut.
“Harapannya sih selesai, tapi kan kita juga harus rasional. Kami kan sudah meminta fatwa KPU RI untuk dicarikan solusi kalau seandainya nanti ketika sudah tanggal 12 belum selesai sehingga kemudian proses pelaksanaan ini dianggap sah dan tidak dipermasalahkan. Itu sudah kami komunikasikan” ungkapnya.
Sementara itu, KPU DKI sudah menyelesaikan rekapitulasi dan menetapkan hasil Pemilu di Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Sumber : detik.com/Mon