NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

BPKAD Banten Sosialisasi Perda Pengelolaan BMD

GERBANGPATRIOT.COM – Serang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Keberadaan perda tersebut dinilai cukup penting karena membantu proses pelimpahan aset SMA/SMK dari kabupaten/kota ke pemprov.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Provinsi Banten Dwi Sahara mengatakan, sebelum perda disahkan pemprov menggunakan acuan aturan dari pemerintah pusat. Namun, ada beberapa hal belum diatur di dalam pemerintah pusat tersebut, seperti pelimpahan aset sekolah dari kabupaten/kota ke pemprov.

“Sebelumnya perda ditetapkan, kita memakai acuan yang lebih tinggi, yakni PP 27 2014 dan permendagri nomor 19 tahun 2016. Jadi sebelum ada perda ini kita mengacu dua aturan ini. Secara umum memang sudah jalan, namun untuk perda ada muatan lokal,” ujar Dwi Sahara di aula BPKAD Banten, Rabu (19/6//2019).

Ia menuturkan, dengan adanya Perda Nomor 1 tahun 2019 proses pelimpahan aset SMA/SMK dapat dilaksanakan dengan lebih maksimal. “Acuan lebih tinggi memang kurang mengatur untuk muatan lokal yang lebih spesifik, yang ada hanya di Pemprov Banten belum kita laksanakan,” ujarnya.

Sumber : kabar-banten.com/Mon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.