6 Fakta PPDB Online SMP SMA DKI Jalur Zonasi yang Buka Hari Ini
GERBANGPATRIOT.COM – Tentu banyak hal yang harus dipersiapkan dan tanggal-tanggal penting untuk diingat. Agar pendaftar dan orang tua tidak kebingungan, lihat dulu yuk fakta-fakta seputar pendaftaran ini.
- Jadwal Pendaftaran
Sesuai jadwal yang telah diumumkan, PPBD DKI Jalur Zonasi untuk SMP dan SMA dilakukan bersamaan secara online dan dibuka pada 24-26 Juni 2019 pukul 08.00 WIB.
Pendaftaran jalur zonasi untuk SMP dibuka untuk 285 sekolah di DKI Jakarta dan tersedia 36.657 bangku untuk siswa. Sedangkan pendaftaran jalur zonasi untuk SMA dibuka untuk 115 sekolah dan tersedia 15.311 bangku untuk siswa.
Persyaratan Pendaftaran
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan oleh pendaftar dan orang tua untuk mengikuti PPDB DKI Jalur Zonasi SMP-SMA. Seperti dilansir dari situs PPDB DKI, berikut adalah persyaratan yang harus dilengkapi:
Jenjang SMP:
– Memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS;
– Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2019; dan
– Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).Jenjang SMA:
– Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS;
– Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019; dan
– Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).3. Formulir Pendaftaran
Selain persyaratan tersebut, ada juga formulir pendaftaran untuk PPBD online DKI Jalur Zonasi yang harus dilengkapi pendaftar.
Formulir SMP:
– Formulir B1 yang ditujukan untuk siswa lulusan SD yang berada di dalam wilayah DKI Jakarta dan berdomisili di dalam wilayah DKI Jakarta.
– Formulir B3 yang ditujukan untuk siswa lulusan SD yang berada di luar wilayah DKI Jakarta dan berdomisili di dalam wilayah DKI Jakarta.
– Formulir B5 yang ditujukan untuk siswa yang menempuh pendidikan Paket B, lulusan sekolah asing atau lulus sebelum tahun 2019 dan berdomisili di dalam wilayah DKI Jakarta.
Formulir SMA:
– Formulir A1 yang ditujukan untuk siswa lulusan SMP yang berada di dalam wilayah DKI Jakarta dan berdomisili di dalam wilayah DKI Jakarta.
– Formulir A3 yang ditujukan untuk siswa lulusan SMP yang berada di luar wilayah DKI Jakarta dan berdomisili di dalam wilayah DKI Jakarta.
– Formulir A5 yang ditujukan untuk siswa yang menempuh pendidikan Paket B, lulusan sekolah asing atau lulus sebelum tahun 2019 dan berdomisili di dalam wilayah DKI Jakarta.
4. Dasar dan Cara Seleksi
Walaupun ini merupakan pendaftaran jalur zonasi, tetap ada beberapa indikator yang menjadi acuan untuk proses seleksi. Seleksi PPDB dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:
– Nilai rata-rata hasil US/M-BN untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SD/Madrasah atau nilai rata-rata hasil UN/UNPK untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SMP/Madrasah
– Urutan pilihan sekolah;
– Usia Calon Peserta Didik Baru;
– Waktu mendaftar5. Pemilihan Sekolah
Patut diperhatikan bahwa saat PPDB online untuk SMP dan SMA, pendaftar bisa memilih maksimal tiga sekolah.
6. Alur Pendaftaran
Alur pendaftaran PPDB online dimulai dengan penyerahan dan verifikasi berkas persyaratan yang dapat dilakukan di sekolah tujuan. Tapi untuk menghindari antrean, calon peserta didik baru (CPDB) tidak wajib untuk mendaftar di sekolah tujuan dan bisa mendaftar di sekolah terdekat.
Setelah verifikasi berkas, pendaftar akan menerima token untuk aktivasi akun. Akun ini digunakan untuk melengkapi pendaftaran secara online dan memilih sekolah secara mandiri.
Setelah menyelesaikan pendaftaran secara online, CPDB dapat mencetak tanda bukti pendaftaran online mandiri. Selanjutnya CPDB tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi yang dijadwalkan pada tanggal 26 Juni 2019 pukul 17.00 WIB yang bisa dilihat di sekolah tujuan maupun secara online.
Pendaftar PPDB DKI Jalur Zonasi SMP dan SMA online yang telah lolos dapat melapor pada tanggal 27-28 Juni 2019 di sekolah tujuan. Jika sudah diterima tapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi, CPDB dapat mengikuti PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua yang akan dimulai pada 10-11 Juli 2019.
Sumber : detik.com/Mon