NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Kalapas Haryoto Dinonaktifkan Akibat Terapkan PB-WBP Menjadi Alim

GERBANGPATRIOT.COM – Jakarta, Persepsi yang berbeda acapkali memberikan efek paska peristiwa. Dalam kebijakan lembaga pemasyarakatan, ada dua hal pembinaan yang diterapkan oleh seorang Kepala Lembaga Pemasyarakatan. Pertama, pembinaan mental kepribadian lantas kedua pembinaan  kemandirian dari para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Untuk itulah Kalapas Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Haryoto, S.Sos menerapkan syarat minimalis bagi WBP yang ingin mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) . Syarat salah satunya adalah tes hafalan surah-surah pendek Alquran (Juz Amma).

Pada bulan Juni tahun ini sebanyak dua orang yang mengajukan dan salah satunya dianggap memadai. Sementara salah satu di antaranya lagi baru membaca 7 surah pendek sudah kepayahan dalam melantunkan ayat – ayat suci.

Akibatnya ditegurlah WBP oleh Kalapas Haryoto. “Kemana saja kamu selama berbulan-bulan ini untuk mengaji?”  tanya Kalapas Haryoto.

Adapun WBP yang ditegur mengaku salah karena kurang telaten dalam belajar mengaji. Entah mengapa, teguran tersebut membuat geger seluruh Lapas. Ditambah lagi ada seorang Narapidana Teroris (napiter) yang memprovokasi. Praktis hal tersebut  memicu amuk massa dari sekitar 200 WBP.

Lemparan batu para WBP yang ngamuk sempat memecahkan kaca jendela yang ada di Lapas. Untunglah amuk WBP segera diatasi.

Sebenarnya, kasus ini tidak muncul dalam pemberitaan. Namun jadi bocor saat masuk tamu dari kalangan kepolisian setempat. Entah siapa yang memulai kemudian viral.

Kalapas Haryoto Dinonaktifkan terhitung 23 Juni 2019 paska demonstrasi WBP yang menolak adanya Syarat Lancar Dalam Membaca Al-Quran bagi WBP yang diusulkan dalam pengurusaan Pembebasan Cuti Bersyarat maupun Pembebasan Bersyarat.

Program Pembinaan yang dilakukan Haryoto sejalan dan tidak bertentangan dengan UU 12 Tahun 1995 tentang  Pemasyarakatan  Pasal 15  ayat (1) “Narapidana wajib mengikuti secara tertib kegiatan pembinaan dan kegiatan tertentu” Dan pasal 6 ayat (1) “Kalapas wajib melaksanakan program pembinaan narapidana”.

Oleh sebab itu adanya program membaca Al-quran bagi persyaratan WBP yang akan PCB dan PB bukan merupakan penambahan aturan serta sejalan dengan aturan yang ada.

“Saat ini kami mengedarkan Petisi  Dukungan Bagi Kalapas yang Dinonaktifkan.” Kata Ketua Presidium Ikatan Polisi Mitra Masyarakat Indonesia (IPMMI) Suta Widhya, Senin (1/7) siang di Jakarta.

Dengan menandatangani petisi, maka otomatis memberi izin pada Tim  Advokasi Bangsa Indonesia  yang dipimpin Suta Widhya SH untuk menyerahkan tanda tangan saya kepada pihak-pihak yang berwenang terhadap persoalan ini.

“Kami justru menginginkan tindakan disiplin  yang berat bagi WBP  yang melakukan tindakan pengrusakan properti milik Lapas Polewali, Sulawesi Barat.” tandas Suta. (Romorudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.