NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Dinas Sosial Mempunyai Rumah Singgah Terpadu/Shellter Yang Akan Diresmikan Tahun Ini  

GERBANGPATRIOT.COM – Kota Bekasi, Dalam rangka menciptakan kenyaman ditengah-tengah masyarakat, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi mengupayakan semaksimal mungkin dalam menangani orang terlantar, pengemis, pang dan Orang Dalam Gangguan Jiwa(ODGJ), demi terciptanya kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalankan aktifitas kesehariannya.

Sementara itu rumah singgah terpadu/shellter yang baru selesai dibangun pada Bulan Desember 2019 yang lalu, akan diresmikan tahun ini, berfungsi untuk penampungan PMKS, adapun yang akan di rehab di rumah singgah terpadu/shellter seperti, lanjut usia, disabilitas dan anak.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Slamet mengungkapkan,” Kami telah mempunyai rumah singgah terpadu/shellter yang berada di Jl.Bengkong Raya RT.04/RW.03 Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, yang telah selesai dibangun Bulan Desember 2019 yang lalu, rencananya fungsi dari pada rumah singgah terpadu/shellter yang akan diresmikan tahun ini, diperuntukkan bagi orang terlantar yang tidak ada tempat tinggal terutama di jalan-jalan di Kota Bekasi.

Sesuai dengan tupoksi kami di Bidang Rehabilitasi Sosial, kami pun bekerjasama dengan pihak-pihak dari Dinas terkait terutama Satuan Polisi Pamong Praja sebagai mitra kerja kami yang menertibkan dan menangkap orang terlantar seperti pengemis, gelandangan,ODGJ dan pang, setelah itu diserahkan kepada kami dan kami akan bawa ke rumah singgah terpadu/shellter.

Selain itu kami juga harus memilah-milah terlebih dahulu orang terlantar tersebut untuk di assessment, apa permasalahannya dan kami akan menghubungi keluarganya terlebih dahulu, kalau tidak ada keluarganya maka kami akan bawa kerumah singgah terpadu/shellter.

Kalau pun seumpamanya ada juga orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ kami pilah-pilah terlebih dahulu, setelah itu kami akan bawa ke yayasan mana yang bisa menampung, ujarnya saat di wawancarai gerbangpatriot.com, Senin (24/2/2020) siang.

Sesuai dengan peraturan Kementrian Sosial RI Tahun 2018 No.9 tentang standar teknis pelayanan dasar dan standar pelayanan minimal,” Walikota atau Kabupaten tingkat dua tidak mempunyai panti dan memang belum di izinkan untuk mendirikan panti, kami hanya sifatnya yang standar minimal pelayanan serta kami pun hanya bisa menampung tiga sampai dengan tujuh hari, itu berdasarkan peraturan Kementrian Sosial RI, yang hanya mempunyai panti ialah ditingkat Provinsi, tandasnya. (Advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.