NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Polda Banten Beri Teguran Simpati Pada 1.654 Pelanggar PSBB

GERBANGPATRIOT.COMTangerang, Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang saat ini memasuki hari ke 5 Rabu (22/4/2020)

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso,S.H,M.H melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan, hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang selama 4 hari didapat data bahwa jumlah masyarakat yang diberi teguran simpatik 1.654 serta jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang 167.533 serta 1.871 kegiatan dari 6 Satgas.

masukkan script iklan disini

“Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” kata Edy Sumardi.

Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB kata Edy Sumardi, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.

Pihaknya bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.
(rls Bid Humas/wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.