GERBANGPATRIOT.COM – Papua Brat, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Papua Barat dengan tegas menolak pasal karet kebebasan pers sebagaimana sikap Dewan Pers yang sudah terungkap luas di Indonesia.
“SMSI Papua Barat mendukung pernyataan Dewan Pers, agar pemerintah bersama DPR menghentikan pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Lapangan Kerja,” tegas Ketua SMSI Papua Barat, Bustam, Kamis (23/04/2020).
Bustam menegaskan SMSI Papua Barat dengan segenap media jajarannya mendukung penuh pernyataan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh yang menolak dilanjutkan pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Lapangan Kerja oleh Pemerintah dan DPR RI.
“Tidak ada urgensinya pemerintah dan Baleg DPR RI melanjutkan pembahasan RUU itu di tengah bencana pandemi virus Corona Covid-19, sangat kurang etis pemerintah memaksakan sesuatu dan terkesan seperti mencari kesempatan dalam kesempitan. Sebaiknya pemerintah dan DPR RI fokus saja bagaimana menanggulangi Virus Corona Covid -19,” ujarnya.
Lanjutnya, mestinya seluruh menteri fokus membantu Presiden agar masyarakat dapat tenang dan menjamin kebutuhan pokok tersedia apalagi menyambut datangnya bulan suci Ramadhan saatnya melakukan ibadah puasa.
Bustam melanjutkan bahwa pemerintah harus memperhatikan keberatan Dewan Pers yang mewakili unsur pers dalam berdemokrasi, untuk menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) itu dalam rapat kerja di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini. “Terhadap sikap Dewan Pers ini, kami SMSI Provinsi Papua Barat mendukung penuh agar DPR dan pemerintah stop dulu pembahasan kedua RUU ini,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya Firdaus, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), bahwa Dewan Pers di dukung oleh organisasi perusahaan media beranggotakan 600 media online di Indonesia. “Kami mendukung apa yang disampaikan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang berorientasi pada kemerdekaan pers,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui komisi III DPR RI dan Menkumham Yasonna Laoly memutuskan untuk melanjutkan pembahasan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja, tanggal 4 April 2020 lalu. Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke DPR RI.
Menyikapi hal itu Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mendesak DPR dan pemerintah untuk menyetop pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan RUU tersebut, sampai dengan kondisi yang lebih kondusif. Sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal.
Dewan Pers tetap mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam upaya menanggulangi pandemi global Covid-19. Oleh karenanya mendesak agar perhatian semua pihak termasuk DPR RI dicurahkan kepada upaya kolektif menangani pandemi dan dampak-dampaknya pada seluruh sektor dan aspek kehidupan masyarakat.
“Pemerintah dan DPR harus dapat menjadi tauladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat,” ujar M. Nuh.
Dewan Pers juga menolak pembahasan RUU KUHP terkait dengan pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers antara lain Pasal 217-220 (Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden), Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap Pemerintah), Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong), Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan), Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354 (Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara), Pasal 440 (pencemaran nama baik), dan Pasal 446 (pencemaran terhadap orang mati) serta pasal-pasal lainnya (draft RUU KUHP 15 September 2019). (rls/wan)