NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Pemkot Bekasi Keluarkan  Aturan Pembiayaan Kesehatan Pasien Covid-19

GERBANGPATRIOT.COM – Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran tentang Penggantian Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19 bagi masyarakat Kota Bekasi.

Surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/DINKES ini ditujukan kepada para Direktur Rumah Sakit yang bekerjasama dengan program Layanan Kesehatan (LKM) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020.

Diantaranya Rumah Sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19 karena ditanggung Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Sementara untuk Pasien terdiagnosis Covid-19 dengan Co-lnsidens, maka pembiayaan Co-lnsidensnya dibebankan kepada Asuransi Kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut.

Lebih rinci, 7 poin dalam surat edaran Wali Kota Bekasi ini sebagai berikut:

  1. Klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 dapat dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan melalui email Kementerian Kesehatan

pembayaranklaimcovid2020@gmail.com dan ditembuskan kepada Dinas esehatan Kota Bekasi melalui email daftarpasiencovidbekasi@gmail.com;

  1. Rumah Sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan kepada pasien terdiagnosis Covid-1 9;
  2. Bagi Rumah Sakit yang telah menerima biaya pelayanan kesehatan dari pasien terdiagnosis Covid-19 agar mengembalikan biaya perawatan tersebut;
  3. Pasien terdiagnosis Covid-19 dengan Co-lnsidens, maka pembiayaan Co-lnsidensnya dibebankan kepada Asuransi Kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut;
  4. Klaim pasien dengan diagnosis Covid-19 yang tidak dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan menjadi tanggungan program Layanan Kesehatan Masyarakat dengan Nomor lnduk Kependudukan (LKM-NlK) Kota Bekasi dengan menyertakan bukti penolakan klaim
  5. Pasien terduga Covid-19 tetapi belum terkonfirmasi PDP melalui pemeriksaan

rapid test dan/atau Polymerase Chain Reaction maka mengacu pada diagnosis utama dengan menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak bahwa pasien tersebut tidak ditagihkan kepada Kementerian Kesehatan;

  1. Pemerintah Daerah Kota Bekasi menanggung biaya pemulasaraan jenazah yang meninggal di rumah selama masa pandemi Covid-19 dan menanggung biaya selisih dari fasilitas pemulasaraan yang disediakan Pemerintah Kota Bekasi (kafan, ambulan jenazah rumah sakit).

Berikut data RS yang berkerjasama dengan Pemkot Bekasi dalam LKM NIK tahun 2020:

  1. RSU Awal Bros Bekasi Timur
  2. RSU Ananda
  3. RSU Awal Bros
  4. RSU Hermina Bekasi
  5. RSU Mitra Keluarga Bekasi Barat
  6. RSU Mitra Keluarga Bekasi Timur
  7. RSU Permata Cibubur
  8. RSU Siloam Sepanjang Jaya
  9. RS Ibu dan Anak Kurnia Kasih
  10. RS Ibu dan Anak Selasih Medika
  11. RSU Siloam Bekasi Timur
  12. RSU Anna
  13. RSU Anna Medika
  14. RSU Bella
  15. RSU Bhakti Kartini
  16. RSU Budi Lestari
  17. RSU Citra Harapan
  18. RSU Graha Juanda
  19. RSU Hermina Galaxy
  20. RSU Juwita
  21. RSU Kartika Husada
  22. RSU Masmitra
  23. RSU Mekarsari Bekasi
  24. RSU Mitra Keluarga Cibubur
  25. RSU Rawalumbu
  26. RSU Satria Medika
  27. RSU Sentosa
  28. RSU St. Elizabeth
  29. RSU Helsa Jatirahayu
  30. RSU Mitra Pratama Jatiasih
  31. RSU Awal Bros Utara
  32. RSU Mustika Medika Bekasi
  33. RSU Seto Hasbadi
  34. RSU DAT Cikunir
  35. RSU Jati Sampurna
  36. RSU Karya Medika Bantar Gebang
  37. RSU Taman Harapan Baru
  38. RSU Permata Bekasi

(Rls Humas Kota Bekasi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.