Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Laksanakan Anev Penanganan Kasus
GERBANGPATRIOT.COM – Tigaraksa , Salah satu tugas pokok penting unit Reskrim Polsek adalah melaksanakan upaya Represif Kepolisian dalam rangka penyelidikan dan Penyidikan terhadap suatu tindak pidana yang terjadi dalam wilayah satuan kerjanya.
Pentingnya unit Reskrim melaksanakan analisa dan evaluasi ( Anev ) terhadap kasus kasus yang sedang ditangani, hal ini bertujuan untuk mengukur dan mengetahui hambatan hambatan serta hasil yang telah dicapai dalam suatu penanganan perkara yang sedang ditangani.
Hal ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang AKP Subarjo, SH. M.Si ketika melakukan Anev bersama anggotanya di ruang Reskrim Polsek Tigaraksa Jumat (5/8/2022) pukul 10.00 Wib
AKP Subarjo SH, M.Si menjelaskan, ” Kegiatan Anev ini sangat perlu kami lakukan setiap kami sedang melaksanakan pengungkapan atau penanganan suatu kasus, agar perkara yang sedang kami tangani lebih cepat mendapat titik terang dan ini sudah merupakan SOP dalam setiap penanganan kasus.” Ungkapnya.
” Di Polsek Tigaraksa ada beberapa kasus yang sedang kami tangani yang masih dalam proses penyelidikan, untuk itu kami akan selalu melakukan Anev terhadap setiap perkara yang sedang kami tangani agar perkaranya cepat mendapat titik terang sehingga perkaranya cepat terselesaikan ( crime clerence ).” Tambah Subarjo
Hal Senada juga disampaikan oleh Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan, S.IK ” Melakukan Anev terhadap setiap perkara yang sedang ditangani merupakan hal wajib bagi satuan Reserse, hal ini bertujuan untuk mengukur sampai dimana progres penanganan yang sedang ditangani.” Ujarnya.
” Unit Reskrim kami akan selalu berusaha untuk menyelesaikan segala perkara yang ada di wilayah kami, karena hal ini merupakan suatu pelayanan terhadap warga yang mencari keadilan, kami akan melaksanakan tugas penyelesaian perkara dengan profesional yang Presisi sesuai dengan kebijakan bapak Kapolri dalam setiap melayani masyarakat yang berperkara.” Tambah AKP Hengki.
Icha