Camat Pondokmelati dan Pondokgede Berencana Lakukan Penataan dan Relokasi dan PKL Untuk Mengurangi Kemacetan
GERBANGPATRIOT.COM – Bekasi, Dalam rangka penataan kawasan, kenyamanan ruang publik dan mengurangi dampak kemacetan serta menciptakan area yang bersih serta layak bagi publik camat Pondokmelati, Heni Setiowati., ST., M.Si bersama camat Pondokgede, Zainal Abidin Syah, S.T., M.M, bersinergi melakukan pemetaan terkait lokasi dan jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada diwilayahnya.
Menurut Heni, penataan ini perlu dilakukan mengingat permasalahan PKL yang berdagang di pelataran, badan jalan dan saluran di Jalan raya Pondok Gede dan sekitarnya (depan ruko Permata dan APG) perlu dilakukan pemindahan tempat berdagang yang sesuai dengan fungsi ruangnya namun tetap menjamin keberlanjutan kesempatan berdagang bagi PKL.
“Berdasarkan hasil pemetaan, PKL yang memerlukan pemindahan berjumlah 300 lebih dengan beberapa jenis usaha yang membutuhkan spesifikasi area dagang khusus,” ujar Heni. Sabtu (17/9/2022)
Lokasi tempat pemindahan yang ditawarkan kepada para PKL ada 3 lokasi antara lain, Pasar Kota Pondok Gede (dulu dikenal dengan Pasar Permata), Pasar Semi Induk Pondok Gede (Jalan raya Hankam) dan Pasar APG Pondok Gede, katanya.
Kemudian, pengelola ke 3 pasar tersebut diminta untuk menyiapkan lokasi pemindahan, menyiapkan sarana dagang yang sesuai untuk PKL, membuat skema harga sewa dan sarana penunjang lainnya.
“Diminta minggu ke 3 September 2022, ke 3 lokasi sudah siap. Bila sudah siap, ke 3 pengelola diminta mempresentasikan lokasi mereka kepada para PKL (dibuat 3 tahap), diharapkan ada ruang diskusi dan kesepakatan antara PKL dan pengelola pasar, sehingga seluruh PKL dapat memilih lokasi baru sesuai kebutuhan dan kemampuannya,” imbuhnya.
Tujuan kesepakatan tersebut adalah tercapainya relokasi seluruh PKL di badan jalan dan saluran, termasuk disepakati jangka waktu relokasinya. Sehingga ruang publik lebih tertata, mengurangi kemacetan, menciptakan area yang lebih bersih dan tentunya layak, bagi semua pihak. (Denis)