Sekjen Kemendagri Dorong Penguatan Ekosistem Digital Nasional Melalui P2DD

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM – Jakarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mendorong penguatan ekosistem digital nasional melalui program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). Hal itu disampaikannya pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) P2DD di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

“Bapak Menteri [Dalam Negeri] mengucapkan terima kasih kepada seluruh Rekan-Rekan di daerah, gubernur, bupati, wali kota dan jajaran karena upaya kita untuk meningkatkan percepatan dan perluasan, cepat dan diperluas digitalisasi daerah, rapor yang tadi dilaporkan sudah semakin baik,” katanya.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, dirinya meminta pemerintah daerah (Pemda) terus memperkuat sinergisitas dan koordinasi bersama Kementerian/Lembaga (K/L), otoritas terkait, asosiasi pemerintah daerah, pelaku industri, hingga bank pembangunan daerah. Tujuannya untuk mengomunikasikan inisiatif dan kebijakan-kebijakan digital dalam mendukung penguatan ekosistem digital melalui sejumlah regulasi.

“Bapak Mendagri telah mengeluarkan dua Peraturan Mendagri, yang pertama tentang perluasan digitalisasi ini, kawan-kawan daerah sudah paham sekali, yang kedua tentang petunjuk teknis, jadi sudah clear Permendagri-nya untuk mengawal kedua kegiatan kita ini,” ujarnya.

Di lapangan, Suhajar menekankan agar Pemda bersama bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk wajib menyediakan kanal-kanal pembayaran nontunai bagi masyarakat sehingga mereka bisa membayar pajak dan retribusi secara nontunai. Prosesnya baik melalui ATM, mobile banking, e-commerce, teller, agen bank, maupun sistem QRIS yang dianggap lebih praktis dan mudah.

“Di lapangan kita mendapatkan data bahwa 90 persen pembayaran pajak daerah telah dilakukan oleh pemerintah daerah secara nontunai. Terima kasih untuk seluruh bupati, wali kota, dan gubernur, 37 persen di antaranya melalui kanal digital seperti ATM, mobile banking, e-commerce dan QRIS, sedangkan 63 persen masih dilakukan melalui semidigital seperti teller dan agen bank,” ungkapnya.

Data menunjukkan, 75 persen pembayaran retribusi daerah telah dilakukan secara nontunai. Adapun pada sisi penerimaan juga telah meningkat baik. Suhajar merinci 31 persen dilakukan melalui kanal digital, sedangkan 69 persen masih dilakukan melalui semidigital. Untuk sistem nontunai yang paling digemari yaitu mobile banking.

“Sedangkan kanal nontunai semidigital yang paling digemari adalah teller atau loket bank, jadi masih datang ke loket bank. Tapi tidak apa-apa, perkembangannya sudah cukup baik ke depan,” tandasnya.(wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Mendagri Paparkan Capaian Kinerja Kemendagri hingga September 2026
Wamendagri Ribka Haluk Siap Kawal Pengalihan Tata Kelola PPPK Guru ke Pemerintah Pusat
Mendagri Dukung Forum Reguler Negara Tetangga Perkuat Kerja Sama Perbatasan
Wamendagri Bima Arya Dorong Tata Kelola Pembangunan Daerah Berbasis Iklim
Kuota Tak Hangus, Kemkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Hak Pelanggan
Wamendagri Wiyagus Apresiasi Komitmen Pemkot Magelang Tangani TB
Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Pembentukan Desa Siaga Tuberkulosis di Kebumen
Hadiri ORDIK UM Surabaya, Wamendagri Bima Arya Dorong Mahasiswa Jadi Generasi Kosmopolitan Berkarakter Kuat

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:12 WIB

Mendagri Paparkan Capaian Kinerja Kemendagri hingga September 2026

Rabu, 16 September 2026 - 16:35 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Siap Kawal Pengalihan Tata Kelola PPPK Guru ke Pemerintah Pusat

Rabu, 16 September 2026 - 15:20 WIB

Mendagri Dukung Forum Reguler Negara Tetangga Perkuat Kerja Sama Perbatasan

Rabu, 16 September 2026 - 15:00 WIB

Wamendagri Bima Arya Dorong Tata Kelola Pembangunan Daerah Berbasis Iklim

Rabu, 16 September 2026 - 14:16 WIB

Kuota Tak Hangus, Kemkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Hak Pelanggan

Berita Terbaru