BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Legal Drafting untuk Perkuat Penyusunan Perda dan Perkada

Selasa, 10 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM – Jakarta, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya memperkuat kompetensi aparatur pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Upaya ini dilakukan melalui kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting.

Diklat yang berlangsung mulai tanggal 9 hingga 13 Oktober 2023 ini melibatkan peserta dari berbagai organisasi perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menekankan pentingnya peran seorang legal drafter. Pasalnya, produk hukum memiliki dampak signifikan terhadap kesuksesan pengelolaan ekonomi di setiap daerah. Karena itu, proses penyusunannya perlu memperhatikan banyak aspek, termasuk partisipasi masyarakat yang harus terus ditingkatkan.

“Harapannya, (melalui kegiatan ini) peraturan yang dihasilkan nantinya akan lebih berkualitas, aspiratif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya saat membuka kegiatan tersebut di Hotel Teraskita, Jakarta.

Lebih lanjut, dia menyebutkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Regulasi itu, kata dia, merupakan landasan bagi Pemda dalam menyusun Perda yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Pemda perlu mengacu UU tersebut agar tata kelola dan kualitas Perda yang dihasilkan lebih baik.

Menutup sambutannya, Sugeng juga memaparkan tiga asas hukum yang harus menjadi acuan dalam penyusunan produk hukum. Hal itu di antaranya asas lex superior derogat legi inferiori, asas lex specialis derogat legi generali, dan asas lex posterior derogat legi priori.

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Mendagri Imbau Pemda Berhati-hati Terbitkan Obligasi Daerah
Kasat Reskrim dan 10 Penyidik Polres Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam Terkait Surat Perintah Undercover
Tangani Karhutla, Mendagri Dorong Daerah Gerak Cepat dan Cegah Pembakaran Baru
Wamendagri Bima: Pemda Jadi Kunci Percepatan Transisi Energi
Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR
Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga
Wamendagri Bima Arya Dorong Local Champion dan Komunitas Percepat Penanganan Permukiman Kumuh
Suahasil Nazara Tegaskan Komitmen Jaga Keuangan Negara dan Kredibilitas Kementerian Keuangan

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:50 WIB

Mendagri Imbau Pemda Berhati-hati Terbitkan Obligasi Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 17:57 WIB

Kasat Reskrim dan 10 Penyidik Polres Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam Terkait Surat Perintah Undercover

Selasa, 15 September 2026 - 15:00 WIB

Tangani Karhutla, Mendagri Dorong Daerah Gerak Cepat dan Cegah Pembakaran Baru

Selasa, 15 September 2026 - 13:57 WIB

Wamendagri Bima: Pemda Jadi Kunci Percepatan Transisi Energi

Selasa, 15 September 2026 - 11:22 WIB

Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR

Berita Terbaru

NASIONAL

Mendagri Imbau Pemda Berhati-hati Terbitkan Obligasi Daerah

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:50 WIB