NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Buka TOT Orientasi DPRD Angkatan I, Sekjen Kemendagri Jelaskan Pentingnya Politik Desentralisasi

GERBANGPATRIOT.COM – Jakarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan tentang pentingnya politik desentralisasi. Politik desentralisasi yang dimaksud yaitu penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintah di bawahnya, yaitu pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Hal itu dia sampaikan saat membuka Training of Trainers (TOT) Orientasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Angkatan I di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, politik desentralisasi yang diterapkan di Indonesia berbasis Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau dalam kerangka politik desentralisasi dalam negara kesatuan. Bahkan, kata dia, Indonesia adalah negara yang sangat progresif menerapkan politik desentralisasi.

“Jadi memang model Indonesia ini menjadi tempat orang-orang belajar, bagaimana sebuah kebijakan desentralisasi tapi dalam kerangka negara kesatuan, itu adalah penggabungan antara desentralisasi dengan redesentralisasi,” kata Suhajar.

Dia menambahkan, politik desentralisasi yang dikenal sebagai otonomi daerah bukanlah pelimpahan urusan, tetapi penyerahan sebagian kekuasaan penyelenggaraan negara yang ada di tangan presiden kepada pemerintah daerah. Otonomi daerah dalam politik desentralisasi, lanjut dia, mempunyai dua kewenangan, yakni kewenangan mengurus manajemen pemerintahan dan kewenangan mengatur melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Di situlah peran DPRD, program pembuatan Perda, untuk mengatur daerah karena desentralisasi mengurus dan mengatur,” imbuhnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan, politik desentralisasi dibagi lagi menjadi dua, yaitu desentralisasi simetris dan desentralisasi asimetris. Politik desentralisasi tersebut di lingkup pemerintah daerah (Pemda), menjalankan berbagai urusan pemerintahan yang bersifat konkuren yang diserahkan sebagian kepada daerah. Urusan konkuren itu ada yang bersifat wajib dan ada yang bersifat pilihan.

“Sesungguhnya DPRD dalam konsep UU [Nomor] 23 Tahun 2014 [tentang Pemerintahan Daerah] adalah unsur penyelenggara urusan pemerintah daerah, karena cabang kekuasaan eksekutiflah yang didesentralisasikan bukan cabang kekuasaan yang lain,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Rochayati Basra menyampaikan, dasar penyelenggaraan acara ini di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Permendagri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendagri.

Perempuan yang kerap disapa Roro ini menjelaskan, TOT kali ini bertujuan untuk menyiapkan tenaga pengajar atau fasilitator pada kegiatan orientasi bagi anggota DPRD hasil Pemilu serentak tahun 2024. Materi yang akan diberikan seperti sistem pemerintahan Indonesia, wawasan kebangsaan, penguatan dan penegakan peraturan perundang-undangan, serta tata tertib dan kode etik anggota DPRD.

“Narasumber berasal dari BPSDM Kemendagri, IPDN, pakar atau praktisi yang kompeten di bidangnya. Metode pembelajaran dilaksanakan dengan tatap muka, dilakukan penyampaian materi oleh tenaga pengajar dengan ceramah diskusi, tanya jawab,” tandasnya.(wan)

Sumber: Puspen Kemendagri