NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Danrem 064/Maulana Yusuf, Menjadi Narasumber Pada Kegiatan Focus Group Discussion Di Pandeglang

GERBANGPATRIOT.COM – Pandeglang, Komandan Korem (Danrem) 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Fierman Sjafirial Agustus, S.I.P., menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertempat di Pendopo Kabupaten Pandeglan, Selasa (16/01/24)

Kegiatan tersebut membahas tentang Pengaturan Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara Dan Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Dalam UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Selalu tuan rumah, Bupati Pandeglang Irna Narulita, S.E.,M.M., dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini akan mengulas tentang UU No. 1 Tahun 2023 yang membahas tentang KUHP Baru dimana KUHP sebelumnya dinilai merupakan aturan yang diwariskan dari masa kolonialisme Belanda sehingga harus dilakukan revisi karena sudah tidak relevan.

Intinya pembahasan tentang KUHP Baru ini dilakukan dalam rangka mensosialisasikan aturan yang baru disusun dalam UU No. 1 Tahun 2023. Nantinya dalam pembahasan UU No. 1 Tahun 2023 ini akan mengulas lebih dalam tentang kondisi negara secara aktual diantaranya meliputi penanganan terhadap tindakan makar terhadap negara, tindakan asusila, penistaan agama dan permasalahan lainnya yang sebelumnya belum sempat diatur secara jelas dalam KUHP lama sehingga nantinya dapat menunjang pertumbuhan ekonomi lebih maju.

“Diharapkan agar seluruh pihak yang hadir dalam FGD ini mendukung keberlangsungan acara dan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Pandeglang agar berlangsung secara kondusif, “ucapnya.

Sementara itu, Dr. H.R. Achmad Dimyati Natakusumah, SH., M.H., M.Si., yang merupakan Wakil Ketua BURT DPR RI dari Fraksi PKS, dalam sambutannya menyampaikan Tujuan FGD ini membahas tentang aturan dalam KUHP baru di dalam UU No. 1 Tahun 2023 secara materil.

“Setidaknya harus mengapresiasi kinerja pemerintah karena telah menciptakan produk hukum baru sebagai pengganti KUHP peninggalan belanda yakni Wetboek van Strafrecht. Dengan adanya UU No. 1 Tahun 2023 telah mencerminkan jati diri bangsa karena memiliki produk hukum buatan sendiri.

“Pasal-pasal yang dianggap pasal karet meliputi Isu Sara, penistaan agama, Asusila, KB, pencemaran nama baik dll telah diulas dalam UU No. 1 Tahun 2023 sehingga dapat memunculkan kepastian dalam penanganan di lingkungan masyarakat. Misi dalam UU No. 1 Tahun 2023 ini adalah salah satunya untuk mewujudkan upaya demokratisasi, dekolonisasi dan restorative justice, “terangnya.

Danrem 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Fierman Sjafirial Agustus selaku narasumber menjelasakan tentang kejahatan terhadap pertahanan negara dalam korelasinya dengan UU No. 1 Tahun 2023 meliputi pembocoran rahasia pertahanan negara pasal 197, pengkhianatan terhadap negara pasal 198 dan 201, tindak pidana waktu perang pasal 199 dan 200 dan sabotase pasal 202.(Wan)

Sumber:  Pendim