NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Kantor Imigrasi Bekasi Permudah Proses Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) Anak Berkewarganegaraan Ganda Subjek Pasal 3A PP 21/2022 dan Fasilitas Pelayanan Golden Visa

GERBANGPATRIOT.COM – Kota Bekasi, Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Bekasi mempermudah syarat naturalisasi anak berkewarganegaraan ganda untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI) dan Fasilitas Pelayanan Golden Visa.

Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Bekasi, Babay Baenullah, menjelaskan bahwa kebijakan PP21/2022 tersebut diterapkan khusus bagi eks subjek anak berkewarganegaraan ganda yang lahir sebelum UU 12/2006 yang tidak jelas status kewarganegaraannya dikarenakan belum mendaftar ataupun sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan berdasarkan pasal 41 UU 12/2006, mengingat terbatasnya masa tenggang atau grace period hingga 31 Mei 2024.

“Imigrasi mempermudah proses untuk mendapatkan surat keterangan keimigrasian (SKIM) sebagai salah satu persyaratan pewarganegaraan Indonesia. Subjek eks dwikewarganegaraan mengajukan secara elektronik melalui website molina.imigrasi.go.id. Syaratnya yakni subjek tersebut tinggal di Indonesia setidaknya 5 tahun, yang dapat dibuktikan dengan ijazah, surat keterangan kelurahan atau paspor RI jika memiliki. Pengajuan SKIM harus dilakukan saat subjek berada di indonesia,” tutur Babay dalam keterangan resmi. Jumat, (8/03/2024).

anak-anak yang merupakan subjek kewarganegaraan ganda seperti  tertuang di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006, tentang Kewarganegaraan RI Pasal 4 huruf c, d, h,dan huruf l, harus menyatakan memilih kewarganegaraannya. Dan setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin

Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang lahir di Luar Negeri juga wajib didaftarkan di kantor imigrasi/pewakilan RI , selain itu para anak berkewarganegaraan ganda ini  berhak memiliki 2 (dua) paspor kebangsaan serta harus menggunakan paspor yang sama apabila masuk atau keluar dari wilayah Republik Indonesia.

Salah satu persyaratan untuk pewarganegaraan seperti yang tertera di dalam Pasal 3 PP 21/2022 adalah pemohon harus melampirkan SKIM (Surat Keterangan Keimigrasian) yaitu Dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga negara asing di wilayah Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi warga negara Indonesia, selanjutnya dokumen dibawa ke Kanwil Kementerian Hukum dan Ham untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2022, anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dan tinggal di Indonesia serta tidak mempunyai persyaratan mengajukan SKIM dapat mengganti persyaratan dengan biodata kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Namun, anak yang lahir di luar negeri dan tinggal di Indonesia tetap harus mengajukan SKIM.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Dirjen Imigrasi, subjek dwi kewarganegaraan yang dimaksud adalah mereka yang lahir dalam rentang 1 Agustus 1988 hingga 31 Juli 2006, alias belum berusia 18 tahun ketika UU No. 12/2006 diterbitkan.

Untuk Fasilitas Golden Visa, Babay Baenullah juga menjelaskan salah satu kategori golden visa adalah diberikan pada tokoh dengan reputasi internasional dan memberikan manfaat pada Indonesia. Pengusulan seseorang diberikan visa ini diusulkan oleh instansi pemerintah pusat.

“Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi/penanaman modal, salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia. Dalam memperoleh golden visa, harus diusulkan oleh instansi pemerintah pusat,” jelasnya.

Golden Visa memiliki landasan hukum dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 menjadi landasan pemberlakuan kebijakan ini.

Sebagai informasi, Golden Visa merupakan salah satu jenis visa dengan pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun. Pemberian tersebut ditujukkan untuk mendukung perekonomian tanah air. (Advertorial)