NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

5 Perda Baru Disahkan DPRD Kota Bekasi

GERBANGPATRIOT.COM – Kota Bekasi, Kabar gembira datang dari DPRD Kota Bekasi! Dalam sidang paripurna yang digelar pada hari Rabu (20/3/2024), lima peraturan daerah (perda) baru telah disahkan.

Perda-perda ini sebelumnya diajukan sebagai rancangan perda (raperda) dan telah melalui proses pembahasan yang matang di berbagai komisi DPRD.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah, menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dari perda-perda baru ini adalah mendorong perkembangan ekonomi kreatif dan BUMD.

“Perda pertama mengatur tentang penyelenggaraan usaha depot air minum isi ulang,” paparnya. “Kemudian, perda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).”

“Perda ini dibuat dengan semangat agar BUMD Kota Bekasi semakin berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandasnya.

Perda Lainnya yang Ditetapkan

Selain itu, DPRD Kota Bekasi juga mengesahkan:

  • Perda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
  • Perda tentang Pengarusutamaan Gender
  • Perda Perubahan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Sementara itu, Raperda Pengelolaan Satu Data tidak disahkan menjadi perda. Menurut Saifuddaulah, hal ini didasarkan pada rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM (KUMHAM).

“Rekomendasi KUMHAM cukup dengan Peraturan Wali Kota,” jelasnya. “Tidak harus dengan Perda, jadi nanti tinggal disinkronkan saja.”

Pengesahan lima perda baru ini menandakan langkah maju bagi Kota Bekasi. Perda-perda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendorong kemajuan di berbagai bidang, khususnya ekonomi kreatif dan BUMD.(*)