Sekjen Kemendagri Tekankan Pemerintah Daerah Harus Membayar THR Tepat Waktu

Rabu, 20 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM – Jakarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan kepada pemerintah daerah (Pemda) agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat pada waktunya. Dia menegaskan, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“[Mohon] segera dibayarkan, dibayarkan tanggal 26 jatuhnya, karena harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran,” jelas Suhajar pada Rapat Koordinasi terkait Persiapan Pemda dalam Hal Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 secara virtual dari Kantor Kemendagri, Rabu (20/3/2024).

Lebih lanjut, Suhajar menjelaskan bahwa pembayaran THR didasarkan perhitungan penghasilan pada bulan Maret 2024. Sementara untuk gaji ketiga belas didasarkan perhitungan komponen penghasilan pada bulan Mei 2024.

Suhajar berharap, Pemda dapat segera mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah terkait teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas. Hal ini mengingat waktu pembayaran THR kepada pegawai sudah dekat.

Di samping itu, Suhajar juga mengingatkan kepada gubernur dan pejabat (Pj.) gubernur agar memantau pembayaran THR oleh pemerintah kabupaten dan kota. “Kepada gubernur atau Pj. gubernur selaku wakil pemerintah pusat agar melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota, jadi tolong sekretaris daerah provinsi, jadi ada tugas gubernur dan Pj. gubernur, jangan sampai sebuah kabupaten tidak membayarkan THR,” tegas Suhajar.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Mendagri: Kompetisi Antardaerah Jadi Instrumen Wujudkan Indonesia ASRI
Pacu Kinerja Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi
Ketua Harian Dekranas Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Lembaga untuk Perkuat Daya Saing Global Perajin Nusantara
Peringatan Maulid Nabi, Pusterad Dorong Keteladanan dalam Pengabdian
Wamendagri Bima Arya: Pertumbuhan Ekonomi Daerah Tak Hanya Bergantung pada Belanja Pemerintah
Sheera Resmi Rilis Single Perdana “Luka Terakhir”, Angkat Kisah Takut Kembali Jatuh Cinta
Kejanggalan Sidang Perkara Gas Portable Terdakwa Gabriel: Kesaksian Polisi Berubah-ubah, Diduga Ada Rekayasa Hukum dan Perkara Dipaksakan.
Kemenag Perkuat Pemanfaatan Empat Candi untuk Kepentingan Keagamaan

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:21 WIB

Mendagri: Kompetisi Antardaerah Jadi Instrumen Wujudkan Indonesia ASRI

Jumat, 18 September 2026 - 18:34 WIB

Ketua Harian Dekranas Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Lembaga untuk Perkuat Daya Saing Global Perajin Nusantara

Jumat, 18 September 2026 - 16:52 WIB

Peringatan Maulid Nabi, Pusterad Dorong Keteladanan dalam Pengabdian

Jumat, 18 September 2026 - 15:51 WIB

Wamendagri Bima Arya: Pertumbuhan Ekonomi Daerah Tak Hanya Bergantung pada Belanja Pemerintah

Jumat, 18 September 2026 - 14:50 WIB

Sheera Resmi Rilis Single Perdana “Luka Terakhir”, Angkat Kisah Takut Kembali Jatuh Cinta

Berita Terbaru