NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Empat Raperda Ditetapkan Menjadi Perda oleh Pemerintah Kabupaten Serang, Prioritaskan Infrastruktur

GERBANGPATRIOT.COM, Serang – Kegiatan yang berlangsung kemarin pada Kamis, 29 Agustus 2024, DPRD Kabupaten Serang mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang diadakan di gedung dewan setempat. Keputusan ini mencakup berbagai aspek penting dalam pengelolaan dan pembangunan daerah.

Keempat raperda yang disahkan meliputi:
1. Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024
2. Raperda tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum
3. Raperda tentang Pembubaran Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas
4. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, menjelaskan bahwa penetapan APBD Tahun 2024 mencatat kenaikan pendapatan sebesar Rp280 miliar dan belanja yang meningkat senilai Rp127 miliar. Meski demikian, terdapat defisit yang akan diatasi melalui refocusing belanja di OPD-OPD, tanpa mempengaruhi anggaran untuk masyarakat.

“Defisit akan diselesaikan dengan refocusing atau menyesuaikan belanja di OPD-OPD, tetapi tidak berkaitan dengan belanja untuk ke masyarakat tetapi belanja yang untuk internalnya (OPD),” ujarnya kepada wartawan setelah rapat paripurna.

Tatu juga menyoroti pentingnya Raperda tentang percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum.

“Penyediaan air minum di Kabupaten Serang masih sangat rendah. Jadi, dengan adanya perda sebagai upaya percepatannya terkait dengan anggaran, ketika ada perda percepatan anggaran biasanya fokus ke sana seperti kita menyelesaikan jalan. Semoga bisa lebih cepat,” harapnya.

Raperda tentang Pembubaran LKM Ciomas juga dibahas, dengan penjelasan bahwa utang yang luar biasa telah diselesaikan secara bertahap melalui APBD. “Sudah diselesaikan dari APBD oleh pemda kepada masyarakat, sudah tuntas,” tegas Tatu.

Tatu menegaskan pula bahwa Pemda Serang tidak akan mendirikan kembali Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru. Fokus akan dialihkan pada dua BUMD yang ada, yaitu PT. Serang Berkah Mandiri (SBM) yang saat ini tengah didampingi oleh Inspektorat karena core business-nya yang belum jelas. “Kita akan fokus 2 BUMD yaitu BPR dan PDAM karena sudah jelas core business-nya,” jelasnya.

Selain itu, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 bertujuan menyesuaikan peraturan dengan undang-undang yang baru, termasuk perubahan nama dan aturan kegiatan yang lebih ketat. “Kita buatkan perda lagi untuk mengatur ruang lingkupnya Bank Perekonomian Rakyat yang sebelumnya Bank Perkreditan Rakyat,” terang Tatu.

Rapat paripurna yang diadakan dipimpin oleh Ketua DPRD Bahrul Ulum, dihadiri oleh unsur pimpinan, puluhan anggota dewan, serta pejabat eselon II dan III Pemkab Serang.(Advertorial)