NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Girik Bakal Kadaluwarsa di 2026, Segera SHM-kan: Ini Persyaratannya

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Pemilik tanah dengan bukti girik diimbau untuk segera mengurus kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) agar diakui secara resmi. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, girik atau bukti kepemilikan tanah adat hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam pendaftaran, bukan sebagai bukti hak milik. Bahkan, girik tidak akan berlaku lagi mulai 2026, lima tahun setelah penerbitan PP tersebut. Berikut langkah dan persyaratan dalam mengubah girik menjadi SHM:

Proses di Kantor Kelurahan

  1. Surat Keterangan Tidak Sengketa: Dokumen ini memastikan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan pemohon merupakan pemilik sah. Tanda tangan saksi seperti pejabat RT/RW atau tokoh adat setempat diperlukan.
  2. Surat Keterangan Riwayat Tanah: Surat ini mencatat sejarah penguasaan tanah sejak awal hingga saat ini, termasuk proses alih hak bila ada penjualan atau pembagian sebagian tanah.
  3. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik: Mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah, dokumen ini menjadi bukti permulaan penguasaan tanah adat.

Proses di Kantor Pertanahan

  1. Pengajuan Permohonan Sertifikat: Pemohon melampirkan dokumen kelurahan bersama fotokopi KTP, KK, PBB terbaru, dan persyaratan formal lainnya.
  2. Pengukuran Lokasi: Setelah berkas lengkap, petugas BPN akan melakukan pengukuran berdasarkan batas-batas tanah yang ditunjukkan pemohon.
  3. Pengesahan Surat Ukur: Hasil pengukuran dicetak dan disahkan di BPN oleh kepala seksi pengukuran.
  4. Penelitian Panitia A: Panitia A yang terdiri atas petugas BPN dan lurah setempat akan meneliti keabsahan dokumen.
  5. Pengumuman di Kelurahan dan BPN: Pengumuman data yuridis dilakukan selama 60 hari untuk memenuhi pasal 26 PP 24 Tahun 1997, agar tidak ada keberatan dari pihak lain.
  6. Penerbitan SK Hak Atas Tanah: Setelah pengumuman selesai, SK hak atas tanah diterbitkan yang menjadi dasar SHM.
  7. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB): Besaran BPHTB disesuaikan dengan NJOP dan luas tanah.
  8. Pendaftaran SK untuk Sertifikat: SK Hak dilanjutkan ke pendaftaran untuk penerbitan sertifikat.
  9. Pengambilan Sertifikat: Sertifikat dapat diambil sekitar 6 bulan setelah permohonan, jika seluruh persyaratan terpenuhi.

Pentingnya mengurus girik menjadi SHM adalah agar kepemilikan tanah diakui secara hukum, terlebih menjelang ketentuan baru di mana girik tidak lagi memiliki fungsi sebagai alat bukti kepemilikan tanah. (*)