NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Pemprov DKI Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Simak Rinciannya

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pembelian kendaraan bekas. Dengan kebijakan ini, pembeli kendaraan bekas di Jakarta tidak akan dibebani biaya balik nama. Berikut adalah poin-poin penting terkait kebijakan ini:

  1. Penyerahan Hak Milik Kendaraan
    BBNKB biasanya dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan akibat jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke badan usaha. Dengan regulasi baru, tarif BBNKB dihapus untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
  2. Kepemilikan Kendaraan Bekas
    Saat membeli kendaraan bekas, dokumen surat kendaraan umumnya masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya. Pemilik baru perlu melakukan proses balik nama untuk mengalihkan kepemilikan tersebut.
  3. Landasan Hukum
    Penghapusan tarif BBNKB ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur ulang tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 5 Januari 2025.
  4. Ketentuan Penyerahan Kedua
    Penyerahan kedua yang dimaksud adalah perpindahan kepemilikan kendaraan yang telah didaftarkan dan memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di wilayah DKI Jakarta maupun di luar daerah.
  5. Tarif BBNKB pada Penyerahan Pertama
    Berdasarkan Pasal 13 Perda 1/2024, besaran tarif BBNKB tetap 12,5 persen untuk penyerahan pertama kendaraan. Namun, biaya ini tidak akan dikenakan lagi pada penyerahan kedua dan seterusnya.
  6. Waktu Pemberlakuan Kebijakan
    Perda 1/2024 sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024, namun perubahan tarif BBNKB baru berlaku mulai 5 Januari 2025. Hal ini sesuai Pasal 115 ayat (1) dalam Perda tersebut yang menetapkan ketentuan berlaku tiga tahun setelah tanggal 5 Januari 2022.
  7. Fase Transisi
    Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu, menyebutkan bahwa masa transisi hingga awal 2025 memberikan waktu bagi pemilik kendaraan untuk beradaptasi dengan ketentuan tarif yang baru.

Dengan kebijakan ini, diharapkan kepemilikan kendaraan bekas di Jakarta menjadi lebih mudah dan ringan tanpa beban BBNKB tambahan. (*)