Detail Gaji Guru PPPK Golongan X dengan Pengalaman di Atas 15 Tahun
RILISINFO.COM, Jakarta – Pemerintah terus memperhatikan kesejahteraan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui penetapan gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji tersebut disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing guru PPPK. Semakin lama masa kerja, maka gaji yang diterima juga semakin besar.
Penetapan gaji ini juga mencakup tunjangan yang akan diterima para guru PPPK, mempertegas komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan tenaga pendidik.
Berikut ini rincian gaji pokok untuk guru PPPK golongan X dengan MKG di atas 15 tahun:
- MKG 15-16 tahun: Rp4.279.200
- MKG 17-18 tahun: Rp4.414.000
- MKG 19-20 tahun: Rp4.553.000
- MKG 21-22 tahun: Rp4.696.400
- MKG 23-24 tahun: Rp4.844.300
- MKG 25-26 tahun: Rp4.996.900
- MKG 27-28 tahun: Rp5.154.200
- MKG 29-30 tahun: Rp5.316.600
- MKG 31-32 tahun: Rp5.484.000
Angka-angka tersebut menunjukkan gaji pokok guru PPPK golongan X sesuai pengalaman kerja, sebagai acuan untuk memenuhi standar kesejahteraan tenaga pendidik yang telah lama mengabdi. (*)