Pemkab Purwakarta Terapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk Transparansi Anggaran
GERBANGPATRIOT.COM, Purwakarta, 11 November 2024 – Dalam upaya mewujudkan pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mulai menerapkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Penggunaan KKPD ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap pengeluaran dan mempermudah proses administrasi keuangan di lingkup pemerintahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha, menjelaskan bahwa saat ini baru tiga perangkat daerah di Pemkab Purwakarta yang telah mengimplementasikan KKPD, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Pemerintah Kecamatan Wanaysa. Meskipun demikian, Norman memastikan bahwa pada tahun 2025 seluruh perangkat daerah, termasuk yang ada di Sekretariat Daerah (Setda), diharapkan sudah sepenuhnya menggunakan KKPD.
“Saat ini baru tiga perangkat daerah yang sudah menggunakan KKPD. Kami menargetkan di tahun depan, seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkab Purwakarta akan mengimplementasikan penggunaan KKPD, termasuk di Setda,” ujar Norman Nugraha, saat memberikan sambutan pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi KKPD di Prime Plaza Hotel Purwakarta, Senin (11/11/2024).
Penggunaan KKPD di Pemkab Purwakarta bertujuan untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan KKPD, pengeluaran anggaran dapat lebih mudah dipantau dan diawasi, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran atau kebocoran dana publik.
“KKPD dapat membuat penggunaan anggaran lebih transparan, mempermudah pengawasan, dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pemerintah,” jelas Norman.
Norman juga menekankan pentingnya agar seluruh perangkat daerah di Pemkab Purwakarta memanfaatkan KKPD untuk keperluan transaksi pengeluaran yang berkaitan dengan anggaran pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa bagi bagian-bagian di Setda Kabupaten Purwakarta, mulai tahun 2025, penggunaan KKPD sudah menjadi kewajiban yang tidak dapat ditawar lagi.
“Untuk bagian-bagian yang ada di Setda Kabupaten Purwakarta, tidak ada pilihan lain, tahun 2025 harus sudah menggunakan KKPD. Saya harap peserta Bimtek hari ini bisa mengikuti seluruh materi dengan baik, agar implementasi KKPD dapat berjalan lancar dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” tambah Norman.
Bimtek Implementasi KKPD yang digelar di Prime Plaza Hotel Purwakarta pada Senin (11/11/2024) ini diikuti oleh para kepala bagian (kabag), Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK), dan Bendahara Pengeluaran pada Setda Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme penggunaan KKPD, serta memberikan pelatihan terkait prosedur yang harus diikuti dalam setiap transaksi pengeluaran anggaran pemerintah.
“Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan selama satu hari penuh, dari pagi hingga sore. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa para peserta yang hadir dapat memahami dengan baik mekanisme dan prosedur penggunaan KKPD, serta siap untuk mengimplementasikannya pada tahun 2025,” kata Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Purwakarta, Nur Aisah Jamil.
Dengan adanya Bimtek ini, Pemkab Purwakarta berharap seluruh perangkat daerah dapat lebih siap dan terampil dalam menggunakan KKPD untuk berbagai kebutuhan transaksi pengeluaran anggaran pemerintah, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Implementasi KKPD merupakan langkah konkret Pemkab Purwakarta dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu, penggunaan KKPD diharapkan dapat mempercepat proses administrasi keuangan di setiap perangkat daerah, mengurangi risiko kesalahan administrasi, dan memastikan bahwa setiap pengeluaran anggaran dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas kepada publik.
“Ke depan, kami berharap penggunaan KKPD dapat berjalan dengan baik di semua perangkat daerah di Purwakarta, dan menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Norman Nugraha.(Advertorial)