Studi Komparasi DPRD Kota Bekasi di Lebak, Fokus pada Rencana Propemperda 2025
GERBANGPATRIOT.COM, Kota Bekasi – Rombongan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melakukan studi komparasi ke DPRD Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Selasa (12/11/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait dengan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang tengah disiapkan oleh masing-masing daerah, serta untuk memperkuat sinergi antar daerah dalam perencanaan kebijakan.
Rombongan DPRD Kota Bekasi dipimpin oleh Dariyanto, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, dan Nuryadi Darmawan, Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi sekaligus Ketua I DPRD Kota Bekasi. Kunjungan kali ini berfokus pada Propemperda 2025, yang merupakan rencana program peraturan daerah untuk tahun mendatang.
Dalam sambutannya, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menjelaskan bahwa tujuan utama studi komparasi ini adalah untuk memastikan bahwa perencanaan yang telah dilakukan oleh pihaknya dalam pembentukan peraturan daerah sudah sesuai dengan kaidah yang benar dan tepat. Menurutnya, penting untuk melakukan kajian dengan daerah lain guna mendapatkan masukan dan perbandingan terkait program yang akan dijalankan pada tahun depan.
“Kunjungan kerja ini kami lakukan untuk mempelajari bagaimana proses penyusunan Propemperda di daerah lain, terutama di Kabupaten Lebak. Kita ingin memastikan bahwa apa yang sudah dirancang oleh Bapemperda Kota Bekasi sudah tepat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Dariyanto.
Salah satu temuan penting dalam studi komparasi ini adalah adanya kesamaan antara DPRD Kota Bekasi dan DPRD Kabupaten Lebak dalam mengintegrasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rencana Propemperda mereka. Dariyanto mengungkapkan bahwa, berdasarkan informasi yang diperoleh dari DPRD Lebak, Kabupaten Lebak juga memasukkan APBD sebagai bagian dari Propemperda mereka. Hal ini dianggap sebagai langkah strategis dalam memastikan bahwa pembentukan peraturan daerah tetap sejalan dengan rencana anggaran dan kebutuhan daerah.
“Di Kabupaten Lebak, mereka juga memasukkan APBD dalam Propemperda, dan ini adalah langkah yang sangat penting. Kami merasa sangat bersyukur karena mendapatkan masukan yang sangat berarti, dan mudah-mudahan hal ini bisa kami terapkan di Kota Bekasi,” tambah Dariyanto.
Studi komparasi ini tidak hanya melibatkan Bapemperda, tetapi juga Banggar DPRD Kota Bekasi, yang pada kesempatan ini dipimpin oleh Nuryadi Darmawan. Kedua rombongan dari Bapemperda dan Banggar DPRD Kota Bekasi melakukan kunjungan kerja yang bersamaan ke Kabupaten Lebak. Meskipun dilaksanakan secara bersamaan, masing-masing rombongan memiliki fokus yang berbeda: Bapemperda lebih menitikberatkan pada pembahasan program Propemperda, sementara Banggar fokus pada pembahasan anggaran daerah.
Ahmadi, anggota DPRD Kota Bekasi dari PKB, yang turut serta dalam kunjungan tersebut, juga menambahkan bahwa koordinasi antara Bapemperda dan Banggar DPRD Kota Bekasi sangat penting untuk memastikan bahwa semua perencanaan peraturan daerah sejalan dengan rencana anggaran yang ada.
“Kunjungan ini dilakukan secara bersamaan oleh Banggar dan Bapemperda. Kami berharap dari kunjungan ini bisa mendapatkan informasi yang berguna untuk penyusunan Propemperda dan pengelolaan anggaran yang lebih baik di Kota Bekasi,” jelas Ahmadi, yang akrab disapa Bang Madonk.
Kunjungan kerja ini menjadi momen penting bagi DPRD Kota Bekasi dalam memperkaya wawasan terkait dengan mekanisme penyusunan peraturan daerah dan pengelolaan anggaran. Para anggota DPRD Kota Bekasi berharap bahwa hasil dari studi komparasi ini dapat diimplementasikan dengan baik untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah di Kota Bekasi, sehingga program-program daerah dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.
Dengan adanya kolaborasi dan pertukaran informasi antara DPRD Kota Bekasi dan DPRD Kabupaten Lebak, diharapkan dapat tercipta kesamaan pemahaman dalam hal perencanaan dan pelaksanaan program daerah, serta meminimalisir hambatan dalam proses legislasi dan penganggaran di masa depan.(*)