NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Tim Hukum Ali-Ayu Soroti Pernyataan Resmen Kadapi, Anggap Itu Cederai Keberlanjutan Demokrasi

GERBANGPATRIOT.COM, Way Kanan – Pernyataan calon peserta Pilkada Way Kanan nomor urut 01, Resmen Kadapi, yang menyebut batalnya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya intimidasi kepada saksi, menuai kritik. Tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan, Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah, menilai pernyataan tersebut merendahkan suara rakyat dan mencoreng integritas proses Pilkada.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Chandra Bangkit Saputra, SH, menyebut pernyataan tersebut berpotensi memprovokasi. “Ini adalah kontestasi Pilkada yang tujuannya membangun Way Kanan lebih baik. Pernyataan semacam itu mencederai semangat demokrasi dan penghormatan terhadap hak pilih rakyat Way Kanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024).

Ia mengingatkan, Pilkada adalah pesta demokrasi rakyat yang harus dijaga keadilannya. “Setiap warga Way Kanan memiliki kemerdekaan penuh untuk memilih pemimpin yang mereka kehendaki. Proses ini telah dilaksanakan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat secara damai,” katanya.

Hasil Pilkada Way Kanan, yang ditetapkan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU), menunjukkan kemenangan paslon Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah dengan perolehan 130.254 suara. Ketua KPU Way Kanan, Hairul Pasya, menyatakan hasil tersebut sah dan telah melalui proses sesuai regulasi yang berlaku.

Chandra menegaskan, hasil ini adalah buah dari kerja keras semua pihak, termasuk KPU, Bawaslu, aparat keamanan, dan masyarakat Way Kanan.

“Hasil Pilkada harus kita hormati sebagai cerminan kehendak rakyat. Mari bersama-sama mengawal hasil ini untuk Way Kanan yang lebih maju,” pungkasnya.(*)