NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Bersiap-siap, Bayar Pungutan Tambahan pada Pajak Kendaraan Mulai 2025

GERBGNGPATRIOT.COM, Jakarta — Pemerintah akan mulai memungut dua jenis pajak tambahan baru bagi pengguna kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025. Dua pungutan tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Besaran kedua opsen itu ditetapkan sebesar 66 persen dari nilai pajak terutang.

Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan pemberlakuan opsen PKB dan opsen BBNKB, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun 2025 akan menghadapi total sembilan komponen biaya, termasuk BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Perhitungan Opsen Pajak

Sebagai ilustrasi, bila PKB sebuah kendaraan ditetapkan sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu, yaitu 66 persen dari nilai PKB tersebut. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar untuk PKB menjadi Rp1,66 juta.

Hal serupa berlaku untuk opsen BBNKB. Pemilik kendaraan akan dikenakan tambahan 66 persen dari nilai BBNKB. Pungutan opsen PKB dan opsen BBNKB dibayarkan bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Pengenaan dua pajak tambahan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Namun, pemerintah perlu memastikan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pajak agar tidak menambah beban masyarakat secara berlebihan. (*)

Dari berbagai sumber