Perubahan Sistem BPJS Kesehatan: Kelas Dihapus, Iuran Tidak Berubah
GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Pemerintah resmi menetapkan perubahan sistem kelas dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Implementasi sistem baru ini akan dimulai bertahap tahun 2024 dan berlaku penuh pada Juli 2025.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi bahwa sistem tanpa kelas ini dirancang untuk memberikan layanan yang lebih merata kepada peserta. “KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini, tapi dilakukan bertahap dalam dua tahun,” ujar Budi, Senin (30/12/2024).
Menurut Budi, tarif dalam sistem KRIS diperkirakan tidak akan mengalami perubahan signifikan. “Tarifnya belum ditentukan, tetapi kemungkinan tidak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” jelasnya.
Perubahan Kelas BPJS Resmi melalui Perpres
Sistem KRIS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam sistem ini, kelas BPJS Kesehatan yang sebelumnya terbagi menjadi Kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus. Sebagai gantinya, semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang seragam.
Tahapan implementasi dimulai pada 2024 dengan target penyelesaian penuh pada 30 Juni 2025. Penyesuaian iuran peserta akan berlaku secara resmi mulai 1 Juli 2025.
Iuran Tetap Berlaku Selama Masa Transisi
Selama masa transisi, besaran iuran peserta masih mengikuti aturan sebelumnya sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berikut skema iuran yang berlaku saat ini:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan penuh oleh pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah: Iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
- PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: Sama dengan PPU lembaga pemerintah, yaitu 5 persen dari gaji atau upah bulanan.
- Keluarga Tambahan PPU: Anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.
- Peserta Mandiri (PBPU):
- Rp 42.000 per bulan untuk Kelas III (dengan subsidi pemerintah Rp 7.000).
- Rp 100.000 per bulan untuk Kelas II.
- Rp 150.000 per bulan untuk Kelas I.
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan pemerintah.
Denda keterlambatan iuran tetap diberlakukan, namun mulai 1 Juli 2026 tidak ada denda untuk pembayaran yang melewati tanggal 10.
Penerapan KRIS diharapkan mampu meningkatkan pemerataan layanan kesehatan, sekaligus memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional. Pemerintah masih mengkaji mekanisme final terkait tarif baru untuk peserta. (ihd/ihd)