NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Sertifikat Tanah Digital, Solusi Aman dari Pemalsuan dan Kerusakan

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkenalkan sertifikat tanah elektronik sebagai pengganti sertifikat tanah berbentuk buku berwarna hijau. Sertifikat digital ini memiliki format satu lembar berwarna cokelat muda dan dapat dicetak menggunakan secure paper. Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, sertifikat tanah elektronik dilengkapi barcode dan peta bidang tanah di bagian belakangnya.

“Keamanan sertifikat ini jauh lebih baik dibandingkan blanko buku. Barcode dan peta memberikan perlindungan lebih terhadap risiko pemalsuan,” ujar Shamy dalam keterangan resmi, Senin (30/12/2024).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menambahkan bahwa pemilik tanah dapat mengakses sertifikat elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini tersedia di App Store dan Play Store, memungkinkan pengguna melihat rincian kepemilikan sertifikat secara digital.

Sistem keamanan data sertifikat elektronik diklaim lebih unggul karena menggunakan teknologi berbasis blok data, yang sulit diubah atau dimanipulasi. “Data kita tersimpan aman di pangkalan data dan dapat diakses melalui aplikasi. Sistem ini jauh lebih aman dibandingkan dokumen fisik yang rentan rusak atau hilang,” jelas Harison.

Masyarakat diimbau segera mengalihkan sertifikat analog ke bentuk elektronik dengan mendatangi Kantor Pertanahan di wilayah penerbitan sertifikat. Langkah ini diharapkan dapat melindungi dokumen penting dari risiko kerusakan akibat bencana, kebakaran, atau kehilangan. (ihd/ihd)