Tips Kelola Pembayaran BPJS Kesehatan agar Terhindar dari Denda Tunggakan
GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta, – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan harus bersiap menghadapi konsekuensi serius. Selain dinonaktifkan sementara, status kepesertaan yang aktif kembali juga berisiko dikenai denda jika peserta mengakses layanan rawat inap dalam masa tertentu.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, menyatakan, denda berlaku untuk peserta non-PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang melunasi tunggakan dan kembali aktif, namun memanfaatkan layanan rawat inap di rumah sakit dalam 45 hari pertama. Peserta non-PBI mencakup pekerja penerima upah (PPU), seperti pegawai negeri, TNI/Polri, dan pekerja swasta, serta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri seperti pedagang, wiraswasta, dan freelancer.
“Denda tidak berlaku bagi peserta PBI dan PBPU Pemda, serta jika peserta hanya menggunakan layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau rawat jalan di rumah sakit,” ujar Muttaqien, Rabu (15/1/2025).
Denda rawat inap diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Besarannya adalah 5 persen dari biaya paket INA CBGs sesuai diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tunggakan, dengan batas maksimal 12 bulan atau Rp 20 juta.
Muttaqien menambahkan, jika peserta tidak memanfaatkan layanan rawat inap selama 45 hari setelah status aktif kembali, denda tidak dikenakan. “Denda hanya berlaku untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang dilakukan dalam masa 45 hari itu,” katanya.
Peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk memastikan pembayaran iuran tepat waktu guna menghindari denda dan potensi kesulitan mengakses layanan kesehatan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui layanan pelanggan BPJS Kesehatan. (ihd/ihd)