Tanpa ke Dukcapil, Begini Cara Cek KK dan KTP via IKD
GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Masyarakat kini dapat mengakses layanan pemerintahan secara daring, termasuk untuk mengecek Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemeriksaan data kependudukan dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pembaruan Identitas Kependudukan Digital (IKD)
• Per Februari 2025, tampilan IKD berubah dari biru tua dengan logo Kementerian Dalam Negeri menjadi cokelat dengan logo Garuda Pancasila.
• Pengguna lama dan baru perlu memahami perubahan ini untuk memastikan kelancaran akses data kependudukan.
Syarat Mengakses KK dan KTP Secara Online
• Pengguna harus memiliki dan mengaktifkan akun IKD.
• Bagi yang belum memiliki akun, pendaftaran dan aktivasi harus dilakukan di kantor Dukcapil.
• Aktivasi IKD melibatkan verifikasi wajah menggunakan metode face recognition.
• Teknologi ini telah digunakan oleh lebih dari 100 lembaga, termasuk perbankan dan dompet digital.
• Sistem liveness detection memastikan verifikasi dilakukan oleh individu yang nyata, bukan gambar atau video buatan.
Persyaratan Pendaftaran IKD
• Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Alamat email aktif.
• Nomor telepon seluler.
• Nama lengkap sesuai dokumen kependudukan.
• Ponsel dengan koneksi internet stabil.
• Kamera depan dengan kualitas baik untuk verifikasi wajah.
Prosedur Pendaftaran dan Aktivasi IKD
• Kunjungi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja.
• Informasikan kepada petugas bahwa Anda ingin membuat akun IKD.
• Unduh aplikasi IKD melalui App Store atau Play Store.
• Masuk ke aplikasi IKD dan ikuti langkah-langkah pendaftaran.
• Masukkan data diri sesuai KTP, lalu klik “Proses”.
• Lakukan verifikasi wajah tanpa masker atau aksesori yang menghalangi.
• Pindai kode aktivasi dari petugas Dukcapil untuk menyelesaikan proses aktivasi.
• Pengguna lama yang sudah memiliki akun IKD tidak perlu melakukan aktivasi ulang.
Cara Mengakses KK dan KTP Secara Digital
Melihat KK:
• Masuk ke aplikasi IKD dan pilih menu “Dokumenku”.
• Klik “Lihat” pada Kartu Keluarga.
• Masukkan PIN untuk verifikasi.
• KK akan ditampilkan dalam format digital sesuai dokumen asli.
Melihat KTP:
• Pilih menu “KTP Elektronik” di aplikasi IKD.
• Masukkan PIN untuk verifikasi.
• KTP akan ditampilkan dalam format digital sesuai fisik e-KTP.
Plh Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menyatakan bahwa pengembangan liveness detection akan dilakukan tahun ini. Dengan teknologi ini, proses aktivasi IKD ke depan dapat dilakukan sepenuhnya secara daring tanpa perlu tatap muka.
Dengan kemudahan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih cepat dan mudah mengakses dokumen kependudukan secara digital tanpa harus mengunjungi kantor Dukcapil. (ihd/ihd)