Perpanjangan SIM 2025: Biaya, Syarat, dan Prosedur yang Perlu Diketahui
GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti kelayakan dan keamanan dalam berkendara. SIM di Indonesia memiliki masa berlaku lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis.