NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Akademisi Dr. Saefudin: Penundaan Pengangkatan CPPPK Bisa Melanggar Amanah Konstitusi

GERBANGPATRIOT.COM, Purwokerto – Dr. H. Saefudin, M.Ed., menanggapi penundaan pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) pada tahun 2025.

Menurutnya, jika alasan penundaan tersebut terkait dengan dugaan kebijakan efisiensi anggaran, maka hal tersebut merupakan tragedi bagi dunia pendidikan, karena masalah pendidikan untuk kesekiankalinya telah menjadi korban negatif politik.

Mengutip Pasal 66 Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) Nomor 20 Tahun 2023, yang berbunyi “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Saefudin menyatakan seharusnya apa yang sudah menjadi ketentuan dalam UU tersebut mestinya dipenuhi oleh pemerintah, apalagi menyangkut penyediaan sumber daya manusia bidang pendidikan yang jika tidak dipenuhi dapat membawa dampak negatif yang luas dan serius.

“Bahkan, hal ini sudah diundangkan sebagaimana tertuang dalam pasal tersebut. Artinya, janji pemerintah yang harus dipenuhi. Ketika sudah menjadi pasal dalam undang-undang, maka pemerintah wajib memenuhinya. Jika tidak, kebijakan tersebut bisa dianggap melawan amanah konstitusi, dan tentu saja pemerintah tidak boleh melanggar hal itu,” ujarnya saat ditemui di kampus UIN Saizu Purwokerto.

Dr. Saefudin menegaskan bahwa yang seharusnya diutamakan adalah ketentuan dalam undang-undang yang telah ditetapkan. Dalam undang-undang tersebut jelas tertulis bahwa penataan ini wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

“Artinya, ada deadline yang harus dipatuhi. Jika tidak dipenuhi, penundaan tersebut jelas salah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa masalah kekurangan sumber daya manusia (SDM) di sektor pendidikan sudah sangat mendesak. “Kekurangan guru dan tenaga pendidikan sering kita dengar. Di Kabupaten Banyumas, misalnya, angka pensiun guru SD cukup tinggi. Bahkan, di banyak SD, hampir 50 persen guru yang ada akan segera memasuki usia pensiun. Padahal, kewajiban negara baru terpenuhi 50 persen,” ujar Saefudin.

Dia memberikan contoh, “Misalnya, sebuah SD seharusnya memiliki 14 guru, tapi kenyataannya hanya ada 7 guru, dan setengah dari mereka sudah memasuki usia pensiun. Ini jelas merupakan kewajiban negara yang belum terpenuhi. Seharusnya 14 guru, mengapa hanya 7? Pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan layanan pendidikan karena itu adalah amanah konstitusi.”

Sebagai seorang yang berkiprah di dunia pendidikan, Saefudin menekankan pentingnya pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. “Jika pendidikan tidak berjalan dengan baik, maka kita akan memiliki warga negara yang kurang terdidik, yang tentunya merugikan negara. Kerugian negara akibat warganya yang tidak terdidik jauh lebih besar dibandingkan kerugian lainnya,” ujarnya.

Saefudin lebih jauh mengilustrasikan bahwa jika SDM pendidikan tidak terpenuhi, dapat menyebabkan tumbuhnya generasi muda warga negara tidak tahu hak dan kewajiban warganegara, muncul warganegara yang apatis terhadap isyu-isyu kemasyarakat yang strategis seperti intoleransi, perilaku bullying, penyalahgunaan narkoba, dan bahkan negerasi yang tidak memiliki life skill yang memadai. Semua ini merupakan masalah eksistensial sebuah bangsa. Jadi sangat disayangkan jika persoalan SDM pendidikan tidak dapat dipenuhi gara-gara pemerintah memilih kehbijakan yang jkustru nilai strategisnya lebih rendah daripada pemenuhan kebutuhan SDM.

“Pendidikan adalah ‘enabler’ atau faktor yang memampukan warga negara untuk memiliki kemampuan-kemampuan yang diperlukan. Dengan ditundanya pemenuhan kewajiban untuk tenaga pendidik (CPPPK) ini, maka kebijakan pendidikan yang telah direncanakan tidak akan berjalan sesuai harapan,” lanjutnya.

Sebagai penutup, Saefudin menjelaskan “Saya lebih conodng memilih kebijakan yang megutamakan penyediaan SDM pendidikikan. Masalah ini seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah melalui kementerian terkait baik kementerian teknis, maupun KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mestinya leading sektor nya memperjuangkan goalnya kebijakan ini”, tandasnya. (*)