NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Pemerintah Cairkan THR ASN 17 Maret, Gaji ke-13 Juni: Ini Rinciannya

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta  — Pemerintah menetapkan pencairan tunjangan hari raya (THR) 2025 bagi aparatur negara mulai 17 Maret, sementara gaji ke-13 dijadwalkan dibayarkan pada Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Berikut rincian kebijakan yang disampaikan:

  1. Penerima THR dan Gaji ke-13

    • Aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.
    • Total penerima mencapai sekitar 9,4 juta orang.
  2. Jadwal Pencairan

    • THR mulai dibayarkan 17 Maret 2025, dua pekan sebelum Idul Fitri.
    • Gaji ke-13 dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
  3. Besaran THR dan Gaji ke-13

    • Terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan hakim.
    • ASN daerah mendapatkan skema yang sama, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
  4. Alokasi Anggaran

    • Pemerintah mengalokasikan Rp49,4 triliun untuk pembayaran THR ASN 2025.

Presiden Prabowo juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran. Selain pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah juga menyiapkan kebijakan pendukung, seperti:

  • Penurunan harga tiket pesawat untuk mendukung arus mudik.
  • Diskon tarif tol selama masa libur Lebaran.
  • Bonus hari raya bagi pengemudi ojek daring dan kurir daring.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat menghadapi lonjakan kebutuhan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri,” ujar Prabowo. (ihd/ihd)