NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Dewan Pers dan Kebijakan THR: Solusi atau Hambatan bagi Insan Pers?

GERBANGPATRIOT.COM, Bekasi – MENDEKATI Hari Raya Idul Fitri, perhatian masyarakat tertuju pada kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk bagi insan pers. Namun, apa yang dilakukan Dewan Pers (DP) dengan mengimbau instansi pemerintah dan swasta untuk tidak memberikan THR kepada awak media menimbulkan pertanyaan.

Kebijakan ini dinilai sebagian pihak sebagai bentuk pembatasan terhadap hak awak media dalam menerima apresiasi dari pihak lain. Sebagian insan pers berpendapat, pemberian THR biarkan saja mengalir sesuai keikhlasan pemberi, tanpa intervensi regulasi. Bagi mereka, dukungan dalam bentuk THR dapat meringankan beban ekonomi, sebagaimana yang dinikmati Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima gaji ke-13 dan THR dari negara.

DP beralasan bahwa perusahaan media bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan karyawannya, termasuk pemberian THR. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua perusahaan media memiliki kondisi finansial yang sama. Bagi media besar, kewajiban ini mungkin tidak menjadi masalah. Sebaliknya, bagi media mikro yang masih berkembang, aturan tersebut bisa menjadi beban tambahan yang berpotensi menghambat pertumbuhan mereka.

Kebijakan ini juga menimbulkan kesan diskriminatif. Jika ASN dan pegawai swasta berhak menerima THR, mengapa awak media harus dikecualikan? Jika ada kekhawatiran mengenai penyalahgunaan atau pemaksaan dalam penerimaan THR, seharusnya penegakan hukum yang diperkuat, bukan dengan membatasi hak awak media secara keseluruhan.

Dalam konteks ini, Dewan Pers diharapkan dapat lebih bijak dalam mengeluarkan kebijakan. Alih-alih melarang, DP bisa mencari solusi yang lebih adil, misalnya mendorong pemberian THR yang lebih transparan atau mengatur mekanisme yang tetap menjaga independensi pers. Kebijakan yang adil dan berpihak pada kesejahteraan awak media akan membantu menciptakan ekosistem pers yang sehat dan profesional.

Iwan Jamaludin
Praktisi Media