NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Jabar Diikuti Jateng dan Banten Putihkan Pajak Kendaraan hingga 30 Juni

GERBANGPATRIOT.COM, Bandung — Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan memberi kesempatan pada pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa denda atau tunggakan tahun-tahun sebelumnya, telah diikuti Provinsi Jawa Tengah dan Banten. Tiga provinsi ini telah mengumumkan pelaksanaan program pemutihan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jawa Barat
  • Periode: 20 Maret – 30 Juni 2025

  • Manfaat: Penghapusan denda serta tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya

  • Metode Pembayaran: Online dan offline di wilayah hukum Polda Jabar serta Polda Metro Jaya

2. Jawa Tengah
  • Periode: 8 April – 30 Juni 2025

  • Manfaat: Pembebasan tunggakan pokok pajak dan denda

  • Syarat: Wajib membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025

  • Tempat: Kantor Samsat terdekat

3. Banten
  • Periode: 10 April – 30 Juni 2025

  • Manfaat: Penghapusan pokok pajak dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi tunggakan hingga 2024

  • Syarat: Pembayaran PKB tahun 2025

Kebijakan pemutihan pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini disarankan segera mendatangi Samsat terdekat atau melakukan pembayaran melalui layanan daring sesuai ketentuan di masing-masing provinsi. (ihd/ihd)