Jabar Diikuti Jateng dan Banten Putihkan Pajak Kendaraan hingga 30 Juni
GERBANGPATRIOT.COM, Bandung — Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan memberi kesempatan pada pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa denda atau tunggakan tahun-tahun sebelumnya, telah diikuti Provinsi Jawa Tengah dan Banten. Tiga provinsi ini telah mengumumkan pelaksanaan program pemutihan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jawa Barat
Periode: 20 Maret – 30 Juni 2025
Manfaat: Penghapusan denda serta tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya
Metode Pembayaran: Online dan offline di wilayah hukum Polda Jabar serta Polda Metro Jaya
2. Jawa Tengah
Periode: 8 April – 30 Juni 2025
Manfaat: Pembebasan tunggakan pokok pajak dan denda
Syarat: Wajib membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025
Tempat: Kantor Samsat terdekat
3. Banten
Periode: 10 April – 30 Juni 2025
Manfaat: Penghapusan pokok pajak dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi tunggakan hingga 2024
Syarat: Pembayaran PKB tahun 2025
Kebijakan pemutihan pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini disarankan segera mendatangi Samsat terdekat atau melakukan pembayaran melalui layanan daring sesuai ketentuan di masing-masing provinsi. (ihd/ihd)