Pemilik Sertifikat Tanah Lama Diimbau Memeriksakannya ke Kantah
GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Sekitar 13,8 juta sertifikat tanah lama yang bergambar bola dunia masih belum memiliki peta kadastral. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemilik sertifikat tanah yang terbit sebelum 1997 untuk melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Latar Belakang
- Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 berlaku, pendaftaran tanah belum mencantumkan bidang tanah ke dalam peta kadastral.
- Akibatnya, banyak bidang tanah masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, yaitu bidang tanah yang belum terpetakan.
- Jika dibiarkan, hal ini berisiko menyebabkan tumpang tindih kepemilikan dan permasalahan hukum di kemudian hari.
Imbauan kepada Masyarakat
- Pemilik sertifikat lama diimbau segera melaporkan ke Kantah setempat untuk memperbarui data bidang tanahnya.
- Bagi yang berada di kampung halaman saat libur Lebaran, Kantah di beberapa provinsi tetap buka untuk pelayanan.
Kantah yang Tetap Buka Selama Libur Lebaran
- Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung akan tetap melayani pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025.
- Layanan yang tersedia mencakup penerimaan berkas pertanahan serta penyerahan produk layanan yang diajukan langsung oleh pemilik tanpa perantara.
Cara Mengecek Status Sertifikat Tanah
- Masyarakat dapat memeriksa status bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau situs web bhumi.atrbpn.go.id.
- Informasi juga bisa diperoleh melalui kanal resmi Kantah di kabupaten/kota setempat.
“Diharapkan masyarakat memanfaatkan waktu libur ini untuk mengecek dan melaporkan sertifikatnya guna mencegah potensi sengketa di masa depan,” ujar Nusron Wahid. (ihd/ihd)