NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

DPRD Kota Bekasi Dorong Penerapan Outsourcing untuk Atasi Kekurangan Tenaga Pendidik

GERBANGPATRIOT.COM, Kota Bekasi, 9 April 2025 — Komisi I DPRD Kota Bekasi mengusulkan alternatif solusi untuk mengatasi persoalan kekurangan tenaga pendidik di wilayah Kota Bekasi dengan merekomendasikan penerapan sistem alih daya (outsourcing). Rekomendasi ini diberikan menyusul diterapkannya kebijakan pemerintah pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru di lingkungan pemerintahan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansyah, menyampaikan bahwa kekurangan guru, terutama di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), masih menjadi masalah yang cukup serius. Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, saat ini terdapat kebutuhan sebanyak 2.600 formasi guru, terdiri dari 1.734 untuk SD dan 872 untuk SMP.

“Persoalan kekurangan guru ini tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut. Jika regulasi memungkinkan, penerapan outsourcing bisa menjadi salah satu solusi alternatif,” ujar Rudy.

Lebih lanjut, Rudy menjelaskan bahwa sistem outsourcing memungkinkan keberadaan tenaga pendidik kontrak tetap terjamin melalui kerja sama dengan pihak ketiga, tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa usulan ini harus didasarkan pada kajian komprehensif dan berkonsultasi langsung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi tetap berkomitmen mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait larangan pengangkatan tenaga honorer baru. Namun, dirinya juga mengakui bahwa kekurangan tenaga pendidik masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam dunia pendidikan di Kota Bekasi.

Saat ini, tercatat 11.249 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, di mana 7.995 di antaranya telah diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan saat ini tengah menunggu Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

DPRD Kota Bekasi berharap adanya kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPRD untuk bersama-sama melahirkan kebijakan strategis yang mampu menjawab kebutuhan tenaga pendidik di Kota Bekasi. Langkah konkret dan cepat dinilai penting agar kualitas layanan pendidikan di Kota Bekasi tetap terjaga dan tidak terganggu akibat keterbatasan tenaga pengajar.(*)