STNK Tak Aktif Dua Tahun? Ini Prosedur, Sanksi, dan Cara Mengurusnya Kembali
GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk tidak menunda pengesahan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika STNK tidak diperpanjang dan dibiarkan mati selama dua tahun, data kendaraan dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 85 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.
Polisi menyatakan, penghapusan data kendaraan merupakan sanksi administratif terhadap pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Sebelum penghapusan dilakukan, ada beberapa tahap peringatan yang diberikan kepada pemilik.
Tahapan Peringatan Sebelum Penghapusan Data Kendaraan
Peringatan pertama dikirim tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan dilakukan.
Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama, jika belum ada tanggapan dari pemilik.
Peringatan ketiga disampaikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik tetap tidak memberikan tanggapan.
Penghapusan data kendaraan dilakukan satu bulan setelah peringatan ketiga jika tidak ada respons dari pemilik.
Peringatan ini dapat dikirimkan secara manual maupun elektronik.
Dua Skema Pengurusan STNK yang Telanjur Mati
Bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak atau memperpanjang STNK, berikut skema proses pengaktifan kembali:
1. STNK Sudah Mati dan Terlambat Bayar Pajak Lebih dari 2 Tahun
Proses: Dilakukan di Samsat sesuai alamat kendaraan.
Langkah-langkah:
Cek fisik kendaraan di Samsat.
Mengisi formulir SPRKB.
Dokumen yang diperlukan:
BPKB asli.
STNK asli.
Identitas pemilik.
Surat kuasa bermeterai cukup bila dikuasakan.
Hasil cek fisik kendaraan.
2. STNK Masih Berlaku tetapi Terlambat Bayar Pajak 2 Tahun
Proses: Dapat dilakukan di Samsat Induk, Samsat Unggulan, Keliling, Pembantu, atau Gerai di provinsi yang sama.
Dokumen yang diperlukan:
STNK asli.
Identitas pemilik.
Surat kuasa bermeterai cukup bila dikuasakan.
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
Dengan mengikuti proses yang tepat, pemilik kendaraan masih dapat mengaktifkan kembali STNK yang mati. Namun, jika tidak ada tanggapan dalam kurun waktu yang ditentukan, data kendaraan akan dihapus, dan pemilik tidak dapat melakukan registrasi ulang. (ihd/ihd)