NETWORK | Jakarta | Banten | Lampung

Darurat Narkoba: 7 Tersangka Pengedar Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Pandeglang

GERBANGPATRIOT.COM, Pandeglang Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang, Polda Banten, berhasil mengamankan tujuh tersangka pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja dan sabu. Barang haram tersebut diketahui dikirim dari Malaysia dan Aceh.

Ketujuh tersangka yang diamankan berinisial AJ, YS, DN, RJ, AH, RH, dan AL, dengan modus operandi yang berbeda-beda.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Suryanto, S.E., menjelaskan bahwa dalam periode April hingga Mei 2025, pihaknya berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pandeglang. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa ganja, sabu-sabu, dan ribuan butir obat terlarang.

“Para tersangka kami tangkap di beberapa lokasi. Misalnya, tersangka AJ diamankan di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, karena menyimpan ganja siap edar seberat 20,79 gram,” jelas AKP Suryanto dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025).

Ia menambahkan, pengungkapan lainnya dilakukan terhadap tersangka RJ, yang membawa narkotika dari Tangerang menggunakan kendaraan milik tersangka AH. Dalam satu bulan, transaksi narkoba yang dilakukan kelompok ini mencapai nilai Rp1,5 miliar, sebagaimana terlihat dari mutasi rekening para tersangka.

Selain itu, petugas juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, serta di Kecamatan Majasari. Dari tersangka RH dan AL, polisi menyita sekitar 3.200 butir obat terlarang dan sabu-sabu seberat hampir 1 kilogram, yang dikirim dari Malaysia.

“Tersangka RH dan AL adalah warga Aceh. AL bekerja sebagai karyawan toko obat milik RH di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak. Berdasarkan pengakuan mereka, sabu dikirim dari Malaysia dan disembunyikan dalam shockbreaker sepeda motor yang kemudian dikirim ke sebuah kontrakan kosong di Depok milik RH,” ujar Suryanto.

Pengiriman narkoba ke Pandeglang dilakukan melalui tersangka DN, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ojek daring. DN diduga ikut terlibat dalam pengedaran sabu-sabu dari Malaysia.

AKP Suryanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu tersangka YS yang diduga sebagai pengirim sabu dari Malaysia. Dalam pengungkapan ini, Polres Pandeglang bekerja sama dengan Polda Banten, khususnya untuk bantuan tim IT.

“Kesulitannya bukan pada pengungkapan, melainkan pada dukungan teknis tim IT, yang saat ini masih dibantu Polda Banten. Rekan-rekan media bisa memantau perkembangan kasus ini di Pengadilan Negeri Pandeglang. Ini adalah hasil kerja keras dalam dua minggu terakhir,” tuturnya.

Lebih lanjut, AKP Suryanto menyampaikan bahwa tersangka YS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, tersangka RH, AL, AJ, AS, AH, dan DN dijerat Pasal 112 dan saat ini sudah diamankan di Polres Pandeglang.

“Dari barang bukti sabu seberat kurang lebih 1 kg dan ribuan butir obat terlarang yang kami amankan, dapat disimpulkan bahwa Pandeglang dalam kondisi darurat narkoba. Kami juga masih melakukan pencarian terhadap tersangka MS, yang terkait dengan pengiriman sabu dari Malaysia,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Perencanaan Polres Pandeglang yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Pandeglang, Kompol Lutfi Napitupulu, memberikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi kerja keras Satresnarkoba yang telah berhasil mengungkap kasus besar ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba, karena narkoba adalah ancaman nyata yang dapat merusak masa depan generasi bangsa,” ujarnya singkat. (Denny)